Anti Dumping Biodiesel, Pemerintah Kukuh Gugat AS dan Eropa

CNN Indonesia
Senin, 27 Mar 2017 15:55 WIB
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku telah melayangkan surat keberatan tersebut kepada Perdagangan Internasional Word Trade Organization (WTO).
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku telah melayangkan surat keberatan tersebut kepada Perdagangan Internasional Word Trade Organization (WTO). (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku pemerintah telah mengajukan keberatan atas besarnya penerapan bea masuk anti-dumping (BMAD) pada produk biodiesel Indonesia ke pasar Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa.

Enggar menyebut Kementerian Perdagangan telah melayangkan surat keberatan tersebut kepada Perdagangan Internasional Word Trade Organization (WTO).

"Iyalah, keberatan kami. Kalau untuk Amerika, kami sudah menyampaikan ke WTO,” ujar Enggar di sela Rapat Kerja Nasional XVI Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Senin (27/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk Uni Eropa, pemerintah menurutnya meyakini bahwa Komisi Eropa sebagai otoritas penyelidikan melakukan kesalahan dalam metodologi dan penghitungan normal value serta profit margin yang menyebabkan produsen atau eksportir biodiesel asal Indonesia dikenai BMAD tinggi

"Yang pasti kami menyampaikan keberatan. Tinggi sekali itu (BMAD)," ujar Enggar.

Meskipun Pemerintah belum mengeluarkan petisi, tapi langkah pengajuan keberatan kepada WTO ini diharapkan dapat mengubah putusan penerapan BMAD terhadap ekspor biodiesel Indonesia ke Amerika Serikat dan Negara Uni Eropa.

"Tapi kami sampaikan dulu, saya seperti Argentina dulu. Kami sudah lakukan pernyataan keberatan, protes agar itu tidak diteruskan," lanjut Enggar.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan menyatakan, sejak dikenakan BMAD oleh Uni Eropa pada tahun 2013, kinerja ekspor biodiesel dari Indonesia ke Uni Eropa turun sebesar 72,34 persen atau turun dari US$635 juta pada 2013 menjadi US$9 juta pada 2016.

Nilai BMAD yang ditetapkan cukup besar yaitu 8,8 persen-23,3 persen (76,94 euro-178,85 euro) per ton. Hal ini menyebabkan ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa mengalami kelesuan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER