KPPU Beri Rekomendasi Urai Persoalan Transportasi Daring

CNN Indonesia
Selasa, 28 Mar 2017 23:43 WIB
KPPU mendukung pemerintah menetapkan pengaturan yang menjamin kesempatan berusaha semua pelaku penyedia jasa angkutan taksi.
KPPU mendukung pemerintah menetapkan pengaturan yang menjamin kesempatan berusaha semua pelaku penyedia jasa angkutan taksi. (CNN Indonesia/Galih Gumelar).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan rekomendasi untuk membantu pemerintah menyelesaikan masalah industri jasa transportasi, khususnya pengaturan taksi daring dan taksi konvensional. Rekomendasi lahir setelah KPPU menggelar rapat internal yang menghasilkan sejumlah saran dan pertimbangan yang diharapkan dapat ditindaklanjuti pemerintah.

"Hasil analisis kami terkait dengan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, KPPU mendukung pemerintah untuk menetapkan pengaturan yang menjamin kesempatan berusaha yang sama semua pelaku usaha penyedia jasa angkutan taksi," ujar KPPU Syarkawi Rauf, mengutip Antara, Selasa (28/3).

KPPU meminta pemerintah menghapus kebijakan penetapan batas bawah tarif yang selama ini diberlakukan untuk taksi konvensional dan sebagai gantinya pemerintah mengatur penetapan batas atas tarif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Syarkawi, penetapan tarif batas bawah akan berdampak pada inefisiensi di industri jasa angkutan taksi secara keseluruhan dan bermuara pada mahalnya tarif untuk konsumen.

Tarif batas bawah juga menghambat inovasi untuk meningkatkan efisiensi industri jasa transportasi. Lebih jauh, batas bawah tarif dapat menjadi sumber inflasi.

"Regulasi batas atas dapat menjadi pelindung bagi konsumen dari proses eksploitasi pelaku usaha taksi yang strukturnya bersifat oligopoli," terang Syarkawi.

Selanjutnya, KPPU menyarankan pemerintah agar tidak mengatur kuota atau jumlah armada taksi konvensional dan online yang beroperasi di suatu daerah.

Penentuan jumlah armada untuk pelaku usaha angkutan diserahkan kepada mekanisme pasar sehingga setiap pelaku usaha akan menyesuaikan jumlah armada sesuai kebutuhan konsumen.

Namun, pemerintah selaku regulator harus mengawasi secara ketat pemegang lisensi jasa angkutan dan tegas memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasi untuk menjaga kinerja operator taksi konvensional dan berbasis aplikasi online guna memenuhi standar pelayanan minimal.

Terakhir, KPPU menyarankan pemerintah menghapus kebijakan surat tanda nomor kendaraan (STNK) taksi online yang diharuskan atas nama badan hukum.

"Kewajiban STNK kendaraan taksi online atas nama badan hukum memiliki makna pengalihan kepemilikan dari perseorangan kepada badan hukum," katanya.

Syarkawi menilai, pemerintah sebaiknya mengembangkan regulasi yang dapat mengakomodasi sistem taksi online dengan badan hukum koperasi yang asetnya dimiliki oleh anggota untuk memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin berusaha dalam industri taksi online.

"Pemerintah seharusnya melihat sebuah peluang untuk mengembangkan 'sharing economy' dari taksi online ini, dengan mengubah tatanan di mana pelaku perseorangan bisa masuk ke dalam industri," pungkasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER