Sri Mulyani: Kartel Ibarat Sumbat di Jantung Industri

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 23 Feb 2017 07:14 WIB
Pada 2015, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat 136 laporan terkait persaingan usaha yang tidak sehat, termasuk di antaranya dugaan kartel.
Pada 2015, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat 136 laporan terkait persaingan usaha yang tidak sehat, termasuk di antaranya dugaan kartel. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengibaratkan praktik kartel perdagangan sebagai penyakit yang berbahaya bagi industri. Kartel adalah persetujuan sekelompok perusahaan dengan maksud mengendalikan harga komoditas tertentu.

"Sama seperti penyakit manusia, dia [kartel] kira-kira adalah penyumbatan di jantung," tutur Sri Mulyani saat menghadiri Rapat Kerja Nasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Hotel Borobudur, Rabu (22/2).

Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, jika praktik kartel dibiarkan, maka berpotensi menimbulkan shock terhadap keberlangsungan industri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau membiarkan kartel terjadi, kelihatannya kita masih jalan bagus, tetapi kita tiba-tiba shock dan mati," candanya.

Karenanya, Sri Mulyani secara khusus meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menghapuskan praktik kartel di lapangan

"Tolong bersihkan berbagai macam sumbatan di jantung kita tadi dan saya rasa Kementerian Perdagangan memiliki peran yang sangat penting," ujarnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani meyakini, Indonesia mampu memperkuat industri domestik namun tetap menjaga persaingan industri yang sehat dan kompetitif.

"Tidak industri yang kuat tetapi menjadi kerdil," ujarnya.

Sebagai informasi, praktik kartel bukan barang baru dalam dunia usaha di Indonesia. Pada tahun 2015, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat ada 136 laporan terkait persaingan usaha yang tidak sehat, termasuk di antaranya dugaan kartel. Angka ini naik dari tahun sebelumnya yang mencapai 114 laporan.

Senin (20/2) lalu, KPPU memutuskan bahwa Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam industri sepeda motor jenis skuter matic 110 -125 CC di Indonesia.

Mengutip situs resmi KPPU, kedua perusahaan yang bergerak di bidang otomotif itu diputuskan terbukti melakukan praktik kartel sesuai perkara Nomor 04/KPPU-I/2016.

Atas praktik tersebut, YIMM dan AHM masing-masing ddiganjar denda sebesar Rp25 miliar dan Rp22,5 miliar. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER