"Sama seperti penyakit manusia, dia [kartel] kira-kira adalah penyumbatan di jantung," tutur Sri Mulyani saat menghadiri Rapat Kerja Nasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Hotel Borobudur, Rabu (22/2).
Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, jika praktik kartel dibiarkan, maka berpotensi menimbulkan shock terhadap keberlangsungan industri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, Sri Mulyani secara khusus meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menghapuskan praktik kartel di lapangan
Lebih lanjut, Sri Mulyani meyakini, Indonesia mampu memperkuat industri domestik namun tetap menjaga persaingan industri yang sehat dan kompetitif.
"Tidak industri yang kuat tetapi menjadi kerdil," ujarnya.
Sebagai informasi, praktik kartel bukan barang baru dalam dunia usaha di Indonesia. Pada tahun 2015, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat ada 136 laporan terkait persaingan usaha yang tidak sehat, termasuk di antaranya dugaan kartel. Angka ini naik dari tahun sebelumnya yang mencapai 114 laporan.
Mengutip situs resmi KPPU, kedua perusahaan yang bergerak di bidang otomotif itu diputuskan terbukti melakukan praktik kartel sesuai perkara Nomor 04/KPPU-I/2016.
Atas praktik tersebut, YIMM dan AHM masing-masing ddiganjar denda sebesar Rp25 miliar dan Rp22,5 miliar. (gir)