BPJS Ketenagakerjaan Siap Lindungi Hari Tua Jutaan PNS

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mar 2017 12:16 WIB
Tidak hanya melindungi pekerja yang berstatus PNS, namun BPJS Ketenagakerjaan juga siap melindungi tenaga honorer di setiap Kementerian/Lembaga.
Tidak hanya melindungi pekerja yang berstatus PNS, namun BPJS Ketenagakerjaan juga siap melindungi tenaga honorer di setiap Kementerian/Lembaga. (Dok. menpan.go.id)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyatakan telah siap memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk jutaan pegawai negeri sipil (PNS) atau yang saat ini lebih dikenal dengan sebutan aparatur sipil negara (ASN).

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis mengaku sudah sejak lama mempersiapkan pengalihan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para aparatur negara. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

"Sejak awal berdirinya BPJS Ketenagakerjaan pada 2014, diminta untuk menangani perlindungan PNS. Sehingga BPJS Ketenagakerjaan sudah melakukan koordinasi untuk pengolahan data, pengembangan sistem, bahkan persiapan hardware yang dibutuhkan,” kata Ilyas, Rabu (29/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya melindungi pekerja yang berstatus PNS, namun BPJS Ketenagakerjaan juga siap melindungi tenaga honorer di setiap Kementerian/Lembaga.

Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia hingga 2017 ada sebanyak 4,5 juta orang.

Dengan bergabungnya PNS menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan skema perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja berjalan sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Di mana program jaminan sosial diselenggarakan oleh badan hukum publik yang dibentuk oleh UU, bukan berbentuk perseroan terbatas atau PT.

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan jumlah kepesertaan sepanjang 2017 ini bisa menembus angka 25,2 juta tenaga kerja, baik tenaga kerja penerima upah maupun tenaga kerja non penerima upah.

Konsistensi Pemerintah

Ilyas menambahkan, sebenarnya sudah pernah ada beberapa pemerintah daerah (Pemda) yang telah mendaftarkan para PNS-nya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena melihat kesiapan yang sudah kita jalankan selama ini, pernah beberapa pemda ikut bergabung dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Irgan Chairul Mahfiz mendesak pemerintah untuk kembali menjalankan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Menurut politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, munculnya kerancuan terkait siapa yang berhak menangani perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk kalangan ASN, dikarenakan pemerintah sendiri tidak konsisten dalam menerbitkan peraturan pemerintah terkait perlindungan jaminan sosial untuk ASN.

Salah satunya seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"PP itu tidak selaras dengan UU SJSN dan BPJS, seharusnya PP bisa menyesuaikan diri dengan semangat UU di atasnya. Itu menunjukkan konsistensi pemerintah dalam melaksanakan regulasi yang telah disepakati," tegasnya.

Sebelumnya, Pengamat Jaminan Sosial Hotbonar Sinaga juga menilai, implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia banyak melenceng dari yang diamanatkan oleh UU SJSN serta UU BPJS akibat diterbitkannya PP Nomor 70.

Aturan tersebut memberi kewenangan PT Taspen (Persero) mengelola program JKK dan JKM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Terbitnya PP Nomor 70 dinilai telah menabrak tiga undang-undang yaitu UU SJSN, UU BPJS dan UU ASN.

“Pelanggaran terhadap UU SJSN dan BPJS tentunya bisa terjadi karena kurangnya kesadaran pemerintah dalam implementasi UU tersebut. Hasilnya, regulasi yang bertolak belakang dengan UU SJSN dan BPJS pun bermunculan,” tegas Hotbonar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER