Jonan Wajibkan Produsen Gas Pasok Pembangkit Listrik

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mar 2017 18:43 WIB
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, aturan ini dibuat agar tarif listrik PLTG menjadi lebih efisien.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, aturan ini dibuat agar tarif listrik PLTG menjadi lebih efisien. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan beleid yang mewajibkan alokasi gas bagi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG). Rencananya, pemerintah mewajibkan seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengelola lapangan gas untuk mengalokasikan sebagian produksinya untuk PLTG setempat.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, aturan ini dibuat agar tarif listrik PLTG menjadi lebih efisien. Ia berkaca pada penyediaan gas bagi PLTG di Indonesia Barat yang perlu disuplai dari lapangan-lapangan gas di Indonesia Timur.

"Kami akan mengeluarkan peraturan, mewajibkan KKKS penghasil gas menjual gas ke PT PLN (Persero) dengan kontrak jangka panjang. Detailnya, akan diatur nanti kepala sumur (well head) yang sesuai dengan plant gate milik PLN,” kata Jonan, Rabu (29/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut ia menuturkan, alokasi gas ini diharapkan bisa tertuang di dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan periode yang cukup lama.

Selain itu, harga gasnya juga sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2017, di mana harga gas untuk PLTG dipatok sebesar 8 persen dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).

Kendati demikian, ia tak menyebut apakah kewajiban ini diberlakukan bagi KKKS yang telah mengelola lapangan gas saat ini (existing) atau hanya diberlakukan bagi proyek lapangan gas baru.

"Ini memang komitmen kami untuk membuat tarif listrik ini makin terjangkau. Kami harapkan peraturannya keluar pada pekan depan," terangnya.

Melengkapi ucapan Jonan, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menuturkan, memang IPP dan PLN bisa mengimpor gas untuk menyuplai pembangkit melalui peraturan baru. Namun, pemerintah tetap berharap PLTG mendapat pasokan gas dari kepala sumur agar harganya bisa lebih murah.

Apalagi, formula harga gas impor berbeda dari gas kepala sumur. Menurut Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2017, harga gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) impor ditetapkan 11 persen dari ICP sedangkan harga gas dari well head ditetapkan 8 persen dari ICP.

"Kenyataannya, ada pembangkit yang dikembangkan oleh swasta (Independent Power Producer/IPP) yang tidak dapat gas. Meski sudah ada breakthrough di Permen ESDM Nomor 11, tapi pengaturan alokasi belum ada," ujarnya.

Sebagai informasi, kebutuhan gas bagi pembangkit di dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2016 hingga 2025 sendiri tercatat 4.337 BBTUD dan bisa menghidupi pembangkit listrik sebesar 44.234 Megawatt (MW).

Selain itu energi gas diharapkan bisa menyumbang 24,3 persen terhadap bauran energi nasional. Bahkan, angka tersebut bisa bertambah menjadi 29,4 persen jika kontribusi Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sebesar 25 persen tidak tercapai.

Sementara itu, PLN akan menambah porsi bauran energi bagi PLTG menjadi 26,7 persen di dalam revisi RUPTL 2017 hingga 2026.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER