Siap-siap, Perppu Keterbukaan Data Bank Berlaku Juni 2017

CNN Indonesia
Kamis, 06 Apr 2017 11:50 WIB
Menko Darmin Nasution menjelaskan rancangan Perppu ditargetkan rampung Senin depan (10/4) sehingga dapat langsung diajukan ke Presiden Jokowi.
Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan rancangan Perppu ditargetkan rampung Senin depan (10/4) sehingga dapat langsung diajukan ke Presiden Jokowi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memproyeksi, impelementasi Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) yang merupakan landasan hukum sistem keterbukaan informasi di sektor perbankan (Automatic Exchange of Information/AEoI) dapat berlaku dalam dua bulan ke depan.

Berdasarkan jadwal penyusunan Perppu AEoI, Darmin menjelaskan bahwa rancangan landasan hukum tersebut ditargetkan rampung pada Senin depan (10/4) sehingga di pekan yang sama dapat diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lalu, Jokowi memiliki waktu sekitar dua pekan untuk menyetujui Perppu AEoI tersebut sehingga peluncuran Perppu sesuai dengan target, yakni di awal Mei dan dapat memenuhi syarat untuk menerapkan sistem keterbukaan informasi bersama dengan negara-negara di forum G20. Kemudian, per Juni 2017, landasan hukum tersebut resmi berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siap-siap, Perppu Keterbukaan Data Bank Berlaku Juni 2017Menko Perekonomian Darmin Nasution akan menyerahkan draf Perppu AEoI kepada Presiden Jokowi pekan depan. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Bila resmi berlaku, lanjut Darmin, pemerintah telah memiliki hak untuk mengakses data nasabah perbankan yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Hal ini sekaligus merevisi target awal pemerintah yang mulanya ingin menggunakan AEoI untuk melihat data perbankan nasabah di luar negeri saja pada awal implementasi sistem tersebut.

"(Akan mengakomodasi data perbankan) dua-duanya. Ada untuk (data) keluar dan ada untuk internal pajak," ujar Darmin singkat di kantornya, kemarin malam.

Kemudian, bersamaan dengan implementasi Perppu AEoI tersebut, pemerintah akan membuat sinergi antar peraturan terkait, yakni Undang-Undang (UU) Perbankan, UU Perbankan Perpajakan, UU Perbankan Syariah, dan UU Pasar Modal. Hanya saja, UU mana yang lebih dulu disinergikan oleh pemerintah, disebut Darmin merupakan UU yang paling mendesak untuk diakses pemerintah.

"Terkait UU, nanti pokoknya yang mendesak dulu saja," imbuh Darmin.

Dengan Perppu AEoI, pemerintah berharap tujuan utama untuk menegakkan ketaatan pajak dengan melihat langsung rekam jejak transaksi perbankan nasabah, dapat terealisasi. Sehingga, kebijakan reformasi perpajakan yang digaungkan pemerintah dapat benar-benar dijalankan.

Adapun dalam pelaksanaan sistem AEoI, Indonesia akan bergabung dengan 136 negara yang sudah lebih dulu melaksanakan sistem keterbukaan informasi di sektor perbankan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional, pertukaran informasi dapat dilakukan dengan tiga cara, yakni berdasarkan permintaan, dilakukan secara spontan, dan dilakukan secara otomatis.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER