Pasca Pertemuan G20, Pemerintah Kebut Penerbitan Perppu AEoI

CNN Indonesia
Rabu, 22 Mar 2017 18:20 WIB
Bila telah resmi menerapkan kesepakatan AEoI, Indonesia akan leluasa melihat data keuangan nasabah di luar negeri dan juga sebaliknya.
Bila telah resmi menerapkan kesepakatan AEoI, Indonesia akan leluasa melihat data keuangan nasabah di luar negeri dan juga sebaliknya. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah telah mengutus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk hadir di pertemuan negara-negara yang tergabung dalam forum G20, sekaligus menyampaikan kesiapan Indonesia untuk ikut serta pada perjanjian Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA).

Dengan masuk ke dalam MCAA, Indonesia berarti juga siap 'naik kelas' dengan melaksanakan program pertukaran informasi di sektor keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) setidaknya mulai September 2017 atau paling lambat September 2018.

Dari pertemuan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan bahwa pemerintah akan mempercepat pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) AEoI yang menjadi payung hukum penyerahan data nasabah di sektor keuangan kepada 136 negara lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan perhitungan pemerintah, setidaknya Perppu AEoI harus rampung dan terbit pada Mei mendatang. Sebab, kesiapan Indonesia akan dinilai sebulan setelahnya atau pada Juni 2017.

"Iya (pasti tetap sesuai target). Kami mau membuat agar komitmen itu terlaksana," ujar Darmin di kantornya, Senin (21/3) malam.

Adapun dalam lawatan ke G20, Sri Mulyani membawa kajian awal pembentukkan Perppu. Namun, Darmin belum membagi rincian kajian Perppu tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa kajian Perppu memang berisi sejumlah substansi yang sesuai dengan persyaratan untuk menerapkan program AEoI.

"Subtansinya adalah bagaimana mengatur aturan-aturan pembukaan informasi secara otomatis itu, baik terhadap pajak maupun terhadap permintaan negara lain dari luar," jelas Darmin.

Ke depan, bila telah resmi menerapkan kesepakatan AEoI, Indonesia akan leluasa melihat data keuangan nasabah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang bertransaksi di dalam negeri serta membaginya kepada 136 negara lain.

"Artinya, negara minta ke negara. Jadi, dua arah, satu ke dalam, satu ke luar," imbuh Darmin.

Namun begitu, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahap awal, implementasi program AEoI akan berlaku bagi nasabah asing. Sedangkan untuk nasabah lokal, baru berlaku pada 2018 mendatang atau setelah program AEoI resmi berlaku.

Adapun aturan implementasi tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional. Dalam PMK tersebut, pertukaran informasi dapat dilakukan dengan tiga cara, yakni berdasarkan permintaan, secara spontan, dan secara otomatis.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER