Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil membenarkan adanya kajian tersebut, namun ia menyatakan bahwa usulan tersebut harus dimatangkan kembali.
Pasalnya, Sofyan merasa pemerintah patut mempertimbangkan rencana tersebut dengan melihat pertumbuhan di sektor properti yang tengah lesu saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan menekankan bahwa rencana pengenaan pajak progresif untuk apartemen kosong masih terus dibahas dengan kementerian terkait lainnya.
Sebagai informasi, pemerintah tengah memetakan kebijakan ekonomi berkeadilan, di mana salah satunya mengatur indikator kepemilikan lahan yang adil. Adapun indikator tersebut dipetakan pemerintah dengan kebijakan pajak progresif lahan, termasuk lahan dengan bangunan menganggur.
Terkait hal ini, Kementerian ATR memberikan tiga usulan awal terkait pengenaan pajak lahan tersebut. Pertama, pajak progresif kepemilikan tanah untuk lahan kedua dan kepada setiap pertambahannya.
Kedua, pajak progresif atas lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, termasuk apartemen yang tidak disewakan atau tidak ditempati, dan apartemen yang tidak laku terjual. Ketiga, pajak penjualan properti dikenai atas selisih harga jual beli properti (capital gain tax).