BNI dan BPJS Kesehatan Duet Berjualan Program JKN - KIS

CNN Indonesia
Selasa, 11 Apr 2017 10:20 WIB
Melalui kerja sama ini, BNI akan membuka pendaftaran Kader JKN - KIS untuk menjadi Agen46, sehingga dapat menampung pembayaran iuran JKN dari masyarakat.
Direktur Jaringan dan Layanan BNI Adi Sulistyowati mengungkapkan, melalui kerja sama ini, BNI akan membuka pendaftaran Kader JKN - KIS untuk menjadi Agen46, sehingga dapat menampung pembayaran iuran JKN dari masyarakat. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam memperluas jaringan pemasaran Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) dan perbankan.

Direktur Jaringan dan Layanan BNI Adi Sulistyowati mengungkapkan, melalui kerja sama ini, BNI akan membuka pendaftaran Kader JKN - KIS untuk menjadi Agen46, sehingga dapat menampung pembayaran iuran JKN dari masyarakat melalui fasilitas perbankan BNI yang ada dalam aplikasi Agen46. Langkah ini juga akan menambah jumlah Agen46 BNI yang saat ini sudah mencapai sekitar 40 ribu Agen46 di seluruh Indonesia.

Kader JKN - KIS merupakan individu yang bekerjasama sebagai mitra BPJS Kesehatan berdasarkan hubungan kemitraan. Kader JKN – KIS akan menjalankan sebagian fungsi BPJS kesehatan dalam suatu wilayah tertentu seperti pemasaran dan edukasi kepada peserta BPJS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan menjadi Agen46, Kader JKN - KIS dapat menjadi pengumpul iuran, sehingga apabila peserta ingin melakukan pembayaran iuran dapat langsung melalui Kader JKN - KIS tersebut. Dengan kemudahan itu, diharapkan partisipasi peserta BPJS dapat meningkat, dan juga meningkatkan kolektabilitas iuran,” ujar Sulistiowati, Senin (10/4).

Upaya perluasan jangkauan layanan dan peningkatan jumlah peserta PBPU juga dilakukan melalui mitra-mitra usaha BNI, baik bank-bank swasta maupun mitra usaha nonbank lainnya, yaitu Maybank Indonesia, Bank Sumsel Babel, Bank DKI, Bank Nobu, Bank Bukopin, agen penyedia titipan kilat, hingga perusahaan penyedia aplikasi transportasi.

Untuk mengoptimalkan kerja sama ini, BNI memberikan berbagai jasa layanan seperti Pemanfaatan Delivery Channel, Payment Point Online Bank (PPOB), dan Mitra BNI untuk pembayaran iuran peserta JKN - KIS. Selain itu terdapat Pemanfaatan layanan kartu milik BNI dalam optimalisasi pembayaran iuran peserta JKN - KIS.

BNI memiliki platform Transactional Banking yang saat ini sudah melayani pembayaran iuran BPJS Kesehatan di seluruh channel pembayaran BNI. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui Teller BNI, ATM BNI, Mini ATM BNI, SMS Banking BNI, Mobile Banking BNI, Internet Banking Personal BNI, Platform Cash Management BNI (BNIDirect), dan melalui Agen46 BNI dengan volume transaksi 13 juta transaksi di tahun 2016.

Sepanjang tahun lalu, dengan akumulasi jumlah penerimaan pembayaran iuran melalui BNI sebesar Rp7,1 triliun yang berasal dari seluruh segmentasi nasabah BNI. Sedangkan untuk segmentasi nasabah perorangan mencapai 5,8 juta transaksi dengan total senilai Rp250 miliar.

“Dengan kerja sama ini, BNI mendukung strategi BPJS Kesehatan dalam meningkatkan jumlah tempat pembayaran iuran dan memberikan kemudahan bagi peserta dalam melakukan pembayaran, mempermudah dan mempercepat proses kemitraan secara teknis operasional," ungkap Sulistyowati.

Pada kesempatan yang sama, BNI dan BPJS Kesehatan juga kembali mempertegas kerja sama pembiayaan bagi rumah sakit (fasilitas kesehatan) mitra BPJS Kesehatan. Pembiayaan fasilitas kesehatan yang diberikan oleh BNI akan mempercepat pembayaran tagihan yang disampaikan oleh perusahaan atau lembaga penyedia jasa kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.

Dengan adanya percepatan dalam pembayaran tagihan tersebut diharapkan akan menjaga kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat agar tetap prima. Pembayaran klaim Fasilitas Kesehatan akan dilaksanakan dengan menggunakan fasilitas supply chain financing atau Program Pembiayaan Tagihan Fasilitas Kesehatan mitra BPJS Kesehatan.

"Dengan adanya kerja sama ini, pembayaran tidak harus menunggu hingga batas waktu berakhir 15 hari, tetapi lebih cepat," pungkas Sulistyowati.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER