Direktur Jaringan dan Layanan BNI Adi Sulistyowati mengungkapkan, melalui kerja sama ini, BNI akan membuka pendaftaran Kader JKN - KIS untuk menjadi Agen46, sehingga dapat menampung pembayaran iuran JKN dari masyarakat melalui fasilitas perbankan BNI yang ada dalam aplikasi Agen46. Langkah ini juga akan menambah jumlah Agen46 BNI yang saat ini sudah mencapai sekitar 40 ribu Agen46 di seluruh Indonesia.
Kader JKN - KIS merupakan individu yang bekerjasama sebagai mitra BPJS Kesehatan berdasarkan hubungan kemitraan. Kader JKN – KIS akan menjalankan sebagian fungsi BPJS kesehatan dalam suatu wilayah tertentu seperti pemasaran dan edukasi kepada peserta BPJS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya perluasan jangkauan layanan dan peningkatan jumlah peserta PBPU juga dilakukan melalui mitra-mitra usaha BNI, baik bank-bank swasta maupun mitra usaha nonbank lainnya, yaitu Maybank Indonesia, Bank Sumsel Babel, Bank DKI, Bank Nobu, Bank Bukopin, agen penyedia titipan kilat, hingga perusahaan penyedia aplikasi transportasi.
BNI memiliki platform Transactional Banking yang saat ini sudah melayani pembayaran iuran BPJS Kesehatan di seluruh channel pembayaran BNI. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui Teller BNI, ATM BNI, Mini ATM BNI, SMS Banking BNI, Mobile Banking BNI, Internet Banking Personal BNI, Platform Cash Management BNI (BNIDirect), dan melalui Agen46 BNI dengan volume transaksi 13 juta transaksi di tahun 2016.
Sepanjang tahun lalu, dengan akumulasi jumlah penerimaan pembayaran iuran melalui BNI sebesar Rp7,1 triliun yang berasal dari seluruh segmentasi nasabah BNI. Sedangkan untuk segmentasi nasabah perorangan mencapai 5,8 juta transaksi dengan total senilai Rp250 miliar.
“Dengan kerja sama ini, BNI mendukung strategi BPJS Kesehatan dalam meningkatkan jumlah tempat pembayaran iuran dan memberikan kemudahan bagi peserta dalam melakukan pembayaran, mempermudah dan mempercepat proses kemitraan secara teknis operasional," ungkap Sulistyowati.
Dengan adanya percepatan dalam pembayaran tagihan tersebut diharapkan akan menjaga kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat agar tetap prima. Pembayaran klaim Fasilitas Kesehatan akan dilaksanakan dengan menggunakan fasilitas supply chain financing atau Program Pembiayaan Tagihan Fasilitas Kesehatan mitra BPJS Kesehatan.
"Dengan adanya kerja sama ini, pembayaran tidak harus menunggu hingga batas waktu berakhir 15 hari, tetapi lebih cepat," pungkas Sulistyowati.