"Bunga KUR yang baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2018," ujar Darmin dalam keterangan resmi, Jumat (27/10),
Darmin menjelaskan, kenaikan plafon tersebut harus diikuti oleh peningkatan target porsi penyaluran di sektor produksi antara lain pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi dan jasa produksi pada tahun depan. Penyaluran KUR di sektor produksi tersebut diharapkan bisa mencapai minimum 50 persen dari total penyaluran.
"Penyaluran KUR harus terus kita dorong ke sektor produksi, agar program kredit atau pembiayaan dari pemerintah dengan suku bunga rendah ini dapat dinikmati oleh UMKM," kata Darmin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penyaluran KUR pada 2018 juga akan dipermudah bagi sektor pertanian, agar tidak menyulitkan para petani dalam membayar pinjaman dan menimbulkan kredit macet.
Dengan adanya skema baru ini, ia menambahkan, petani tidak perlu lagi menyicil pinjaman sejak awal masa panen, namun baru membayar setelah masa panen tersebut usai.
Hingga akhir September, pemerintah telah menyalurkan KUR mencapai Rp 69.7 triliun atau 65 persen dari plafon penyaluran Rp 106.6 triliun. Penyaluran KUR telah dilakukan kepada 3.098.515 debitur.
KUR mikro memiliki porsi penyaluran terbesar yaitu sebesar Rp 49.46 triliun (71 persen), diikuti dengan KUR ritel sebesar Rp 19.9 Triliun (28,6 persen), dan KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebesar Rp 230 Miliar (0,33 persen).