Hari Ini Darmin - Sri Mulyani Sodorkan Perppu AEoI ke Jokowi

CNN Indonesia
Senin, 10 Apr 2017 14:15 WIB
Pemerintah perlu segera merilis Perppu AEoI agar pemberian atau pengajuan permintaan data lintas negara bisa dilakukan sesuai standar internasional.
Pemerintah perlu segera merilis Perppu AEoI agar pemberian atau pengajuan permintaan data lintas negara bisa dilakukan sesuai standar internasional. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengamini pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution bahwa rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait keterbukaan informasi di sektor perbankan (Automatic Exchange of Information/AEoI) bakal meluncur ke meja Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan ini.

"Ya, diupayakan (Senin ini) bersama Pak Menko. Pak Darmin yang menetapkan," kata Sri Mulyani di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, dikutip dari detikFinance, Senin (10/4).

Menurut bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia, pemerintah perlu segera merilis Perppu AEoI agar pemberian atau pengajuan permintaan data lintas negara bisa dilakukan sesuai standar internasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah Perppu tersebut diteken Jokowi dan resmi berlaku, Sri Mulyani menyebut anak buahnya di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa mengakses data nasabah perbankan di luar negeri, untuk keperluan perpajakan.

"Kami akan siapkan saja supaya segera bisa sesuai dengan standar internasional," ungkap Sri Mulyani.

Pekan lalu, Menko Perekonomian Darmin Nasution memastikan akan mengirimkan rancangan Perppu AEoI kepada atasannya.

"Kami akan selesaikan sampai dengan Senin depan (10/4). Tinggal nanti kami sampaikan ke presiden, setelah itu terserah presiden," ujar Darmin, Selasa (4/4) lalu.

Darmin menjelaskan, saat ini, tim penyusun Perppu AEoI yang terdiri dari kementeriannya, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengebut penyusunan rancangan Perppu tersebut sesuai dengan target yang ditetapkannya.

Pasalnya, Perppu AEoI harus resmi terbit pada Mei mendatang sebagai syarat menerapkan sistem keterbukaan informasi, sehingga pemberian rancangan Perppu kepada Jokowi harus dilakukan pada pekan kedua April. Selanjutnya, Jokowi punya waktu sekitar dua pekan untuk membubuhkan tanda tangannya di Perppu tersebut.

Instruksi OJK

Sementara, OJK secara resmi mulai mewajibkan lembaga jasa keuangan, yaitu bank umum, perusahaan efek, bank kustodian, dan perusahaan asuransi jiwa untuk melaporkan data nasabah asing.

Aturan main ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 16/SE.OJK03/2017 mengenai Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis Antarnegara Dengan Menggunakan Standar Pelaporan Bersama (Common Reporting Standard).

Mengutip situs resmi OJK, objek pelaporan dalam ketentuan yang berlaku mulai 6 April 2017 tersebut, antara lain nomor rekening bank, saldo, penghasilan, polis asuransi, nomor sub rekening efek, hingga jumlah bunga atau dividen.

Bagi bank umum, nasabah asing perorangan atau perusahaan berasal dari participating jurisdiction (suatu negara mitra atau yurisdiksi mitra yang diterbitkan oleh otoritas pajak Indonesia) dan memenuhi kriteria nasabah asing.

Sementara, bagi perusahaan efek, mereka yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek, serta manajer investasi. Kriteria nasabah asing bagi bank kustodian berarti mereka yang berinvestasi atawa menempatkan efeknya untuk dikelola oleh manajer investasi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER