Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan hasil kerja Tim Reformasi Perpajakan sejak dibentuk pada Desember 2016 lalu.
Hal itu disampaikannya usai melakukan rapat paripurna kedua dengan seluruh anggota Tim Reformasi Perpajakan dan Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Senin (3/4).
Ia mengungkapkan, dalam jangka pendek reformasi perpajakan ditujukan untuk mengamankan penerimaan 2017 dengan meningkatkan mutu pelayanan, penguatan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan, peningkatan kerja sama dengan pihak ketiga, serta memberi kesempatan wajib pajak (WP) untuk memperoleh keadilan perpajakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, dalam jangka panjang, reformasi perpajakan dilakukan untuk mewujudkan institusi perpajakan yang berwibawa, kuat, kredibel, dan akuntabel yang mampu melaksanakan tugas pengumpulan penerimaan negara dan meningkatkan kepercayaan WP kepada institusi perpajakan.
"Kami mencari titik keseimbangan antara perbaikan pelayanan dan kepastian dengan melakukan suatu enforcement sesuai perundang-undangan," tutur Sri Mulyani selaku Ketua I Tim Pengarah Tim Reformasi Perpajakan.
Selain memaparkan pencapaian Tim Pelaksana Reformasi Perpajakan, Sri Mulyani juga menyampaikan program kerja 2017.
Sri Mulyani berharap masyarakat atau WP bisa berperan serta dalam mengawal proses reformasi perpajakan, termasuk dengan memberikan usulan dan masukan bagi perbaikan sistem perpajakan.
Tak hanya itu, Sri Mulyani juga mengajak semua pihak, baik di dalam maupun di luar pemerintahan, bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membangun budaya kepatuhan perpajakan yang baru demi mencapai penerimaan pajak yang optimal dan berkelanjutan.
Berikut rincian pencapaian Tim Pelaksana Reformasi Pajak selama kuartal I 2017:
1. Bidang Teknologi lnformasi, Basis Data dan Proses Bisnisa. E-
billing support, yaitu integrasi sistem
billing dengan sistem penagihan, termasuk notifikasi jatuh tempo pembayaran dan pemberitahuan melalui
outbound call;
b. Fasilitas
virtual assistant dan
live chatting, yaitu ntur pelayanan tanya-jawab daiam
website pajak.go.id yang terhubung dengan
call center Kring Pajak;
c. EForm 1770 dan 17703 yaitu SPT elektronik untuk menyelesaikan masalahan e-
filing;
d.
Prepopulated SPT OP Karyawan yaitu data bukti potong WP OP karyawan secara otomatis muncul dalam e-
form atau e-
ming;
e. EBukpot atau bukti potong pajak secara elektronik yang memudahkan administrasi data sekaligus menjadi input bagi
prepopulated SPT;
f. Peiuncuran Platform Kartin1 yaitu platform yang menggabungkan NPWP dengan kartu identitas lainnya;
g. Mendapatkan dukungan AIPEG untuk program pengembangan
core tax system; dan
h. Persiapan implementasi penegakan hukum pasca-Amnesti Pajak, termasuk distribusi data perpajakan terkait dengan kepemilikan harta,
joint audit dengan Ditjen Bea dan Cukai, implementasi AKRAB (OJK)-AKASIA (Ditjen Pajak), dan
outbound call dalam rangka memperkuat tindakan penagihan aktif.
2. Bidang Organisasi dan SDMa. Peluncuran
mobile tax unit (MTU), yaitu unit organisasi non-struktural untuk peiayanan di luar, kantor; dan
b. Piloting KPP Mikro pada KP2KP yang melakukan fungsi pelayanan dan pengawasan.
3. Bidang Regulasia. Mendapatkan dukungan KADIN untuk proses konsuitasi dan sosialisasi program Tim Reformasi Perpajakan;
b. Mendapatkan dukungan AIPEG untuk membantu proses harmonisasi antara rencana kerja dengan kebijakan fiskal; dan
c. Mendapatkan dukungan World Bank untuk membantu penyusunan kebijakan tiskai yang iebih sederhana dan berkeadilan.
Selanjutnya untuk sepanjang tahun 2017 Tim Reformasi Perpajakan memiiiki program kerja sebagai berikut:
1. Bidang Teknologi Informasi, Basis Data, dan Proses Bisnis:a. Menyusun pedoman pengendalian interaksi petugas pajak dengan pihak eksternai;
b. Membenahi prosedur pemeriksaan;
c. Melakukan
cleansing database perpajakan;
d. Menata uiang proses bisnis utama perpaja'kan agar berjalan lebih efektif dan efisien yang akan diadopsi dalam pengembangan
core tax system yang baru; dan
e. Melakukan penataan ulang
quality assurance dalam pemeriksaan untuk meningkatkan mutu Surat Ketetapan Pajak dan mengurangi permohonan keberatan.
2. Bidang Organisasi dan SDMa. Melakukan klasifikasi unit kerja Ditjen Pajak;
b. Membentuk dan mengembangkan jabatan fungsional tertentu;
c. Penguatan unit kerja pendukung seperti KPP Mikro, MTU, dan
Center of Tax Analysis;
d. Melakukan perbaikan pengelolaan WP dengan cara menata ulang assignment dan pengawasan WP penentu penerimaan; dan
e. Penataan ulang SDM termasuk pembenahan pola mutasi, promosi, pola karir, dan remunerasi.
3. Bidang Regulasia. Melaksanakan harmonisasi dan kodifikasi regulasi;
b. Penyederhanaan registrasi WP;
c. Peningkatan pengawasan Pengusaha Kena Pajak;
d. Pemotongan dan pemungutan pajak di awal atas belanja APBN/APBN;
e. Pembahasan paket RUU di bidang perpajakan;
f. Perbaikan peraturan pengenaan PPN sektor ritel;
g. Penyusunan peraturan tentang tarif PPh Final tambahan penghasilan neto;
h. Penyusunan peraturan cara Iain menghitung peredaran bruto dan norma dalam pemeriksaan pajak;
i. Perbaikan peraturan tentang pengenaan pajak atas transaksi
online ;
j. Perbaikan peraturan perpajakan
controlled foreign companies untuk menangani penghindaran pajak antar negara dan meningkatkan basis pajak; dan
k. Perbaikan peraturan tentang
Exchange of Information.