Menkeu Ingatkan Pungutan Pajak Tidak Tebang Pilih

CNN Indonesia
Sabtu, 01 Apr 2017 08:30 WIB
Menkeu mengingatkan otoritas pajak saat peresmian gedung pajak baru, Rajiman. Rajiman diambil dari salah satu pendiri bangsa yang mengingatkan pentingnya pajak.
Menkeu mengingatkan otoritas pajak saat peresmian gedung pajak baru, Rajiman. Rajiman diambil dari salah satu pendiri bangsa yang mengingatkan pentingnya pajak. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan otoritas pajak untuk tertib hukum dalam memungut pajak. Tidakk tebang pilih sesuka petugas pajak.

"Tertib hukum ini penting agar kita mampu menegakkan confidence dan trust (kepercayaan diri dan kepercayaan wajib pajak) kepada institusi pajak kita," ujarnya saat meresmikan Gedung Radjiman Wedyodiningrat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (31/3).

Nama gedung Radjiman diambil dari salah satu sosok pendiri bangsa. Rajiman adalah ketua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemedekaan Indonesia (BPUPKI) yang mengingatkan perlunya dasar negara hingga Soekarno mencetuskan Pancasila.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang panitia kecil BPUPKI, Radjiman mengemukakan perlunya dasar hukum bagi negara untuk memungut pajak dari warganya. Hal itu dituangkan dalam Pasal 23 Undang-undang Dasar 1945.

"Kita diingatkan bahwa di dalam menjalankan tugas konstitusi untuk mengumpulkan pajak itu harus berasaskan hukum," imbuh Sri Mulyani.

Karenanya, nama Radjiman diabadikan sebagai nama baru gedung yang sebelumnya disebut Gedung Pajak Soedirman karena terletak di Jalan Soedirman, Jakarta. Gedung ini ditempati oleh Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar dan empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungannya, KPP Pratama Kebayoran Baru I, dan KPP Perusahaan Masuk Bursa (PMB).

"Semoga dengan semangat gedung baru kita akan mendapatkan semangat baru dan tentunya target pajak kita akan tercapai dengan tertib hukum," terang dia.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER