Jakarta, CNN Indonesia -- Aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan bank melaporkan data nasabah, membuat para bankir harus intensif menjalin komunikasi dengan para nasabahnya, khususnya yang berkewarganegaraan asing (WNA).
Pasalnya dalam rangka keterbukaan informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Informationa/AEoI), kewajiban bank untuk menyerahkan data nasabah terutama ditujukan bagi nasabah berstatus WNA.
"Harus disosialisasikan dahulu kepada nasabah asing di kantor cabang-cabang karena tidak semua kantor cabang terdapat nasabah bank asing. Memang pastinya diperlukan waktu,” ujar Sekretaris Perusahaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Riyan Kiryanto, Senin (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut SEVP Teknologi & Informatika BNI Dadang Setiabudi, saat ini perbankan tengah menunggu perkembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang tengah dikembangkan oleh OJK.
Sistem ini nantinya akan menggantikan Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI) yang rencananya akan diimplementasikan tahun ini.
Dengan sistem baru tersebut, ia berharap pelaporan data nasabah dalam rangka AEoI bisa lebih efektif dan efisien. Jika sistem tersebut sudah siap, ia yakin tidak akan ada hambatan signifikan dalam pelaporan data nasabah kepada otoritas pajak maupun OJK.
"SLIK kita sudah siap, kalau tidak salah akan diluncurkan pada akhir April oleh OJK dan kita sudah siap," ujar Dadang.
Samakan Format PelaporanSementara itu, Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk Haryono Tjahjarijadi mengaku siap untuk mengikuti aturan main yang berlaku. Namun ia mengatakan bank milik Dato Sri Tahir itu memerlukan waktu untuk bisa menerapkan aturan baru dari OJK.
Ia mengatakan banyak hal yang perlu disosialisasikan kepada para nasabah asingnya. Perseroan pun tengah menyiapkan format pelaporan internal untuk disesuaikan dengan aturan OJK.
"Menurut hemat saya sosialisasi memang merupakan bagian dari keterbukaan informasi. Sehingga dengan diberlakukannya aturan AEoI ini, nasabah asing perlu diberitahu supaya mereka benar-benar paham," katanya.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mewajibkan lembaga jasa keuangan, yaitu bank umum, perusahaan efek, bank kustodian, dan perusahaan asuransi jiwa untuk melaporkan data nasabah asing.
Aturan main ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 16/SE.OJK03/2017 mengenai Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis Antarnegara Dengan Menggunakan Standar Pelaporan Bersama (Common Reporting Standard).