Ketua BPK Harry Azhar Azis mengungkapkan, regulasi dan kebijakan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebanyak 12 peraturan pelaksanaan program belum tersedia. Regulasi yang terkait dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga belum didukung dengan regulasi yang selaras.
"Akibatnya, perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh rakyat, termasuk nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam sangat beragam dan tidak terintegrasi dan target kepesertaan dari PNS/TNI/Polri dan nelayan terancam tidak tercapai," ujarnya, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2016 yang dipublikasikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi temuan BPK tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, pencapaian target kepesertaan aktif BPU tahun lalu memang melampaui target, yaitu 1,4 juta peserta dari target 600 ribu.
Saat ini, lanjut dia, ada dua kendala utama dalam menjaring peserta. Dari sisi pekerja penerima upah, ia mencontohkan, kepatuhan perusahaan terhadap iuran dan program. Makanya, BPJS Ketenagakerjaan getol melakukan sosialisasi, termasuk pemeriksaan terpadu (sidak) bersama lembaga terkait.
Sementara, dari sisi BPU, permasalahan utamanya, yakni program BPJS Ketenagakerjaan belum menjadi prioritas bagi masyarakat pekerja BPU.
Hingga Maret 2017, hampir seluruh peraturan pelaksana terkait jaminan sosial tenaga kerja telah diterbitkan kementerian terkait. "Kami siap diminta partisipasinya untuk penyusunan PP terkait," tegas Agus.
Sampai kuartal I 2017, BPJS Ketenagakerjaan tercatat telah merangkul peserta aktif sebanyak 22,6 juta. Adapun, target kepesertaan aktif di sepanjang tahun ini sebesar 25,2 juta peserta.