Pasalnya, hingga sore ini, Darmin belum menerima revisi rancangan dari tim penyusun Perppu AEoI yang terdiri dari kementeriannya, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, tim sempat berkonsultasi dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) guna melihat kesesuaian Perppu tersebut dengan praktik internasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat terbatas yang digelar siang ini di Kantor Presiden, Darmin mengaku belum ditagih oleh Jokowi terkait rancangan Perppu tersebut.
"Tinggal nanti kami sampaikan ke presiden, setelah itu terserah presiden," ujar Darmin, Selasa (4/4) lalu.
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan Perppu AEoI resmi terbit pada Mei mendatang sebagai syarat menerapkan sistem keterbukaan informasi.
Karenanya, pemberian rancangan Perppu kepada Jokowi harus dilakukan pada pekan kedua April agar Jokowi memiliki waktu sekitar dua pekan untuk membubuhkan tanda tangannya di Perppu tersebut.