Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi merevisi mekanisme Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan TKDD yang ditandatangani Sri Mulyani pada 4 April 2017 lalu.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengakui mekanisme TKDD yang berlaku selama ini masih memiliki kekurangan.
Boediarso mencatat, sejak tahun 2009, anggaran TKKD sudah naik sembilan kali lipat menjadi Rp764,9 triliun. Bahkan, sejak dua tahun terakhir, anggaran TKDD sudah melampaui anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dimana tahun ini belanja K/L sebesar Rp763,6 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, disparitas, baik dalam pendapatan penduduk maupun pelayanan dasar publik antardaerah masih besar. Artinya, kenaikan TKDD tidak optimal untuk memperbaiki tingkat kesenjangan.
"Pendapatan per kapita penduduk Jakarta itu Rp109 juta, sedangkan penduduk Maluku Utara Rp5,1 juta. Gini rasio masih berada di kisaran 0,397," kata Boediarso di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Kamis (13/4).
Karenanya, PMK 50 diterbitkan untuk memperbaiki beberapa ketentuan mengenai pengelolaan TKDD, terutama dari sisi pengalokasian, penyaluran dan pelaporan, serta efektivitas penggunaan TKDD.
Boediarso merinci ada enam kebijakan strategis dalam PMK 50 tersebut.
Pertama, pengalokasian DAU bersifat dinamis sehingga besaran DAU per daerah dan realisasi penyalurannya akan mengikuti dinamisasi perkembangan Pendapatan Dalam Negeri (PDN) Neto.
Artinya apabila PDN Neto naik, maka pagu DAU nasional akan naik dan alokasi per daerah akan bertambah. Untuk itu, pemerintah daerah perlu mengidentifikasi program/kegiatan yang urgent dan menjadi prioritas daerah untuk dapat didanai dari kenaikan DAU, sepanjang dapat diselesaikan dalam sisa akhir tahun anggaran.
"Jika tidak ada program/kegiatan yang bersifat
urgent dan prioritas daerah maka tambahan DAU dapat digunakan untuk membentuk Dana Cadangan atau Dana Darurat," ujarnya.
Sebaliknya, apabila PDN Neto turun, maka pagu DAU nasional akan turun dan alokasi per daerah akan berkurang. Untuk itu, pemerintah daerah perlu melakukan identifikasi dan efisiensi program/kegiatan yang tidak urgent, bukan prioritas dan tidak produktif.
Ke depannya, pemerintah daerah perlu untuk menata kembali jumlah Pegawai Negeri Sipil Daerah, mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi daerah, memperkuat penggunaan, sumber pembiayaan lainnya; dan kerjasama dengan badan usaha.
Kedua, penyaluran TKDD berdasarkan kinerja penyerapan dan capaian
output atas penggunaan TKDD yang disalurkan pada tahun/tahap/kuartal sebelumnya. Penyaluran berbasis kinerja ini diterapkan pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Nonfisik, Dana Insentif Daerah (DID), Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur Papua dan Papua Barat, serta Dana Desa.
"Kalau kinerja jelek nanti TKDD jadi dana
idle. Padahal sebagian [TKDD] itu kita bayar dari utang yang berimplikasi kita membayar bunga," ujarnya.
Ketiga, penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, yang sebelumnya dilaksanakan oleh DJPK, sekarang dilakukan oleh KPPN di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk mendekatkan pelayanan Kemenkeu kepada pemerintah daerah, meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Kemenkeu, meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi, serta analisis kinerja pelaksanaan DAK Fisik dan Dana Desa.
Keempat, penguatan peran gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah dalam memberikan rekomendasi atas usulan kegiatan DAK Fisik dari kabupaten/kota, dan pelaksanaan sinkronisasi, serta harmonisasi rencana kegiatan DAK Fisik antardaerah, antarbidang, dan antara DAK dengan pendanaan lainnya.
Kelima, penyempurnaan kriteria dalam pengalokasian DID berdasarkan beberapa indikator tertentu, yaitu pengelolaan keuangan daerah (e-
budgeting, e-
planning dan e
-procurement). pelayanan dasar publik (seperti gizi buruk), dan ekonomi kesejahteraan (seperti pengentasan kemiskinan).
Keenam, peningkatan kualitas belanja infrastruktur daerah untuk meningkatan pelayanan dasar publik yaitu dengan menganggarkan persentase tertentu dari dana transfer ke daerah yang bersifat umum. Tahun ini, pemerintah menetapkan alokasi 25 persen DAU daerah untuk belanja infrastruktur daerah.
PMK 50 berlaku sejak ditetapkan dengan masa transisi sebagai berikut :
a. Untuk pelaksanaan DAK Fisik pada triwulan I, batas penyampaian laporan paling lambat 19 Mei 2017, sedangkan penyalurannya paling lambat 31 Mei 2017.
b. Penyaluran DAK Nonfisik (Dana Bantuan Operasional Sekolah, Dana Tunjangan Profesi Guru PNSD, Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD, dan Dana Tunjangan Khusus Guru PNSD) untuk kuartal I. Kuartal II, dan Semester I Tahun 2017; dan DID Tahun 2017 dan Dana Otonomi Khusus Tahap I tahun 2017, dilaksanakan sesuai dengan PMK Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan TKDD sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 187/PMK.07/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 48/PMK.O7/2016 tentang Pengelolaan TKDD.
c. Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2017, paling cepat April dan paling lambat Juli.