Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk kembali mempertahankan suku bunga penjaminan untuk periode 12 Januari hingga 15 Mei 2017. Tak bergesernya suku bunga penjaminan tersebut, seiring perkembangan suku bunga simpanan perbankan yang stabil dan cenderung mengalami penurunan.
Adapun tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tetap sebesar 6,25 persen dan 8,75 persen. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap sebesar 0,75 persen.
"Tingkat bunga penjaminan dipandang masih sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan yang stabil dan cenderung mengalami penurunan disebabkan posisi likuiditas perbankan yang meningkat," ujar Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho dalam keterangan resmi, Kamis (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data indikator likuiditas LPS, rata-rata suku bunga deposito rupiah bank acuan hingga akhir Maret 2017 mencapai 5,99 persen, turun 1 bps dari posisi akhir Februari 2017. Penurunan dengan besaran yang sama juga dialami suku bunga maksimum. Adapun suku bunga minumum tercatat turun 2 bps menjadi 5,07 persen.
Samsu menjelaskan, kondisi fundamental ekonomi makro dalam negeri saat ini berada pada kondisi yang baik. Hal ini, terlihat dari pergerakan indikator pasar keuangan yang meningkat, serta perbaikan kondisi neraca perdagangan.
Dia pun kembali mengingatkan, sesuai ketentuan LPS, LPS tidak menjamin simpanan nasabah yang memperoleh bunga simpanan diatas suku bunga penjaminan. Untuk itu, bank diharuskan untuk menginformasikan tingkat bunga penjaminan yang berlaku kepada nasabah penyimpan.
"LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan," terangnya.
Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.