Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengklaim, polemik PT Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia tak memengaruhi selera pemodal untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Malah, ia menyebut, investor menganggap permasalahan Freeport sebagai kasus spesial (special case) yang terisolasi.
"Meskipun, kasusnya
high profile dan diberitakan oleh media massa secara luas, tetapi untuk sementara ini, investor bisa melihat sebagai
special case yang terisolasi yang tidak mencerminkan iklim investasi secara umum," tutur Lembong, Rabu (26/4).
Lembong mengatakan, program hilirisasi di Indonesia terbilang maju, terutama tambang nikel. "Hilirisasi tambang mineral yang paling maju itu nikel. Terus terang, investasi smelter paling besar dan diperkirakan ke depan berasal dari China," kata Lembong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang, persoalan antara perusahaan tambang yang berbasis di Amerika Serikat dengan pemerintah Indonesia itu telah menyita perhatian dunia. Namun, ia menyebut, hal itu tidak menurunkan jumlah investasi sektor pertambangan.
Berdasarkan catatan BKPM, realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) paling tinggi mengalir ke sektor tambang, yakni US$1,2 miliar per kuartal I 2017. Dari sisi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sektor tambang berada di peringkat ketiga atau sebesar US$8,1 triliun.
Secara keseluruhan, total investasi yang dikucurkan oleh investor dari dalam dan luar negeri ke sektor tambang mencapai US$23,6 triliun atau berkisar 14,2 persen dari jumlah investasi masuk.
Sekadar mengingatkan, Freeport telah kembali mengantongi izin ekspor konsentrat setelah disetop pada awal tahun ini lantaran masih berstatus Kontrak Karya (KK). Saat itu, pemerintah lewat Kementerian ESDM mewajibkan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi perusahaan yang ingin melakukan ekspor konsentrat.
Awal bulan ini, Freeport menyatakan bersedia mengubah statusnya menjadi IUPK, dengan catatan pemerintah tetap menghormati perjanjian yang ada dalam KK. Nah, untuk mengakomodir hal tersebut pemerintah menerbitkan Peraturan ESDM no 28 tahun 2017.