Menko Luhut: Divestasi Saham Freeport Diharapkan Sebelum 2021

CNN Indonesia
Kamis, 06 Apr 2017 17:25 WIB
Pemerintah dan Freeport Indonesia menyepakati penetapan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara dan memiliki 8 bulan untuk berunding.
Pemerintah dan Freeport Indonesia menyepakati penetapan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara dan memiliki 8 bulan untuk berunding. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan berharap, divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen bisa direalisasikan sebelum kontrak mereka berakhir pada 2021 mendatang.

Mengutip ANTARA, Kamis (6/4), Luhut mengklaim, perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut akhirnya sepakat untuk melakukan divestasi saham yang notabene merupakan aset bangsa Indonesia.

"Iya, saya melihat begitu (setuju divestasi). Ya, bagaimana enggak setuju, itu kan milik bangsa Indonesia. Kami kan ingin baik-baik. Kami harap bisa, sebelum itu (2021)," ujar Luhut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah dan Freeport telah menyepakati penetapan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang bersifat sementara, karena punya tenggat waktu delapan bulan sambil menunggu kesepakatan hasil perundingan kedua.

Pada periode tersebut, kedua belah pihak akan melanjutkan perundingan sejumlah hal di antaranya ketentuan terkait stabilitas investasi, keberlangsungan operasi Freeport, divestasi saham, termasuk membangun smelter (fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral).

Perundingan ini akan berlangsung selama delapan bulan sejak 10 Februari dan berakhir 10 Oktober 2017 sesuai dengan pemberlakuan IUPK yang bersifat sementara.

Tim perunding terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah daerah di Papua.

Pemberian IUPK yang bersifat sementara, Luhut menegaskan, bukan untuk menghindari ancaman arbitrase dari induk Freeport. "Kan sudah saya bilang berkali-kali, kami mau melakukan dengan baik-baik, enggak usah ribut-ribut," imbuhnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji menjelaskan, dengan dikeluarkannya IUPK yang bersifat sementara, maka Freeport akan dapat melakukan ekspor konsentrat selama periode berlakunya status kontrak yang baru.

"Dan membayar bea keluar," pungkasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER