Lembong menyebut, investor yang dimaksud tidak hanya investor asing, melainkan juga dari dalam negeri. Menurutnya, dalam lima bulan terakhir pemerintah lebih banyak menebitkan Peraturan Menteri (Permen) baru dibandingkan peneyederhanaan peraturan atau deregulasi.
"Sekarang kondisi agak rawan. Ini kendor semangat deregulasinya dan berkurang momentum reformasi ekonomi. Ini perlu diperhatikan apalagi kalau mengejar target yang luar biasa," ungkap Lembong, Rabu (26/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara umum harus ingatkan kembali bahwa deregulasi ini penting sekali. Ini sedang dibahas intensif," jelasnya.
"Permen dan reregulasi itu dampaknya paling besar ke sektor industri manufaktur, kemudian teknologi," jelasnya.
Adapun, BKPM mencatat, sepanjang kuartal I 2017 realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) ke sektor logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik sebesar Rp4,1 triliun, atau menempati peringkat kelima.
Sementara, untuk proses deregulasi atau menambah aturan baru sendiri, Lembong menyarankan untuk dilakukan secara transparan dan bertahap sehingga tidak membuat pelaku industri kaget ketika aturan itu diberlakukan.
"Ketidakstabilan deregulasi dan reregulasi itu menjadi faktor nomor satu yang menghambat investasi," pungkasnya.