Harga CPO Anjlok, Pemerintah Andalkan Bea Ekspor Freeport

CNN Indonesia
Rabu, 03 Mei 2017 13:58 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tak bisa memungut bea keluar dari ekspor minyak sawit mentah lantaran harganya berada di bawah US$750 per ton.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tak bisa memungut bea keluar dari ekspor minyak sawit mentah lantaran harganya berada di bawah US$750 per ton. (Dok. Freeport Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menyatakan tak bisa memungut bea keluar dari ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) lantaran harga CPO tengah di bawah US$750 per ton.

Kendati demikian, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi memastikan, hal ini tak serta merta membuat pendapatan negara yang berasal dari bea keluar ekspor seret. Pasalnya, pemerintah memiliki sumber bea keluar baru yang didapat dari PT Freeport Indonesia.

"CPO bulan ini (harganya) turun di bawah US$750 per ton sehingga kami tidak bisa tarik bea keluar. Tapi ada kompensasi dari Freeport. Freeport sudah lakukan ekspor mulai 25 April 2017," kata Heru di Kementerian Keuangan, Rabu (3/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja, Heru belum bisa memprediksi berapa banyak pendapatan yang bisa masuk ke kantong negara dari bea keluar perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.

"Nanti kami lihat dulu," imbuhnya.

Sebagai informasi, sejak 25 April lalu, Freeport telah resmi mengantongi izin ekspor konsentrat yang diberikan Kementerian Perdagangan, yang merupakan rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Rekomendasi ekspor tersebut sebenarnya sudah pernah diberikan Kementerian ESDM pada Februari lalu. Hanya saja, perusahaan yang beroperasi di tambang Grasberg itu masih belum terima bila harus ekspor dengan ketentuan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari sebelumnya berstatus Kontrak Karya (KK).

Dengan izin ekspor tersebut, Freeport mendapat restu untuk melakukan ekspor konsentrat dengan volume mencapai 1,03 juta ton dengan besaran bea keluar yang dipungut DJBC Kemenkeu sebesar 5 persen dari total ekspornya. Padahal seharusnya, Freeport diganjar bea keluar mencapai 7,5 persen lantaran pembangunan fasilitas smelter belum mencapai 30 persen.

Bersamaan dengan izin tersebut, Freeport sudah mulai melakukan ekspor ke China dan India dengan volume mencapai 22 ribu ton. Sementara, berdasarkan negara tujuan ekspor Freeport, secara historis, ekspor banyak mengalir ke China, India, Jepang, Korea Selatan, dan Filipina.

Sedangkan dalam tiga bulan pertama tahun ini, bea keluar yang berhasil didapat DJBC mencapai Rp845,19 miliar atau 248 persen dari target Rp340,1 miliar. Pendapatan ini mampu melewati target karena terdongkrak kenaikan harga CPO sejak awal tahun.

Sementara secara keseluruhan, penerimaan DJBC kuartal I 2017 mencapai Rp15,5 triliun atau 8,1 persen dari target Rp191,23 triliun. Pencapaian itu turun 7,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, Rp16,7 triliun.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER