Budi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan pembayaran komisi fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS.
Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Gatot Trihargo menegaskan, Kementerian BUMN tidak akan menolerir setiap kegiatan melanggar hukum dalam operasional perusahaan pelat merah saat memberikan pelayanan kepada publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, Kementerian BUMN berkomitmen untuk menerapkan zero tolerance terhadap segala kasus korupsi dan telah memberhentikan Budi sebagai Direktur Utama Askrindo.
Gatot berharap kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua pimpinan maupun karyawan BUMN untuk selalu menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan tugas.
"Selaku perusahaan milik negara, pada hakekatnya tugas yang diemban BUMN adalah amanah dari rakyat. Untuk itu seluruh Komisaris dan Direktur BUMN wajib menghindari perbuatan tidak terpuji dan kegiatan melanggar hukum," pungkas Gatot.