Rini Soemarno Pecat Dirut Askrindo yang Diciduk KPK

CNN Indonesia
Jumat, 05 Mei 2017 11:55 WIB
Budi Tjahjono diberhentikan dari jabatan Dirut Askrindo, usai ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi saat menjabat Dirut Jasindo oleh KPK.
Budi Tjahjono (kiri) diberhentikan dari jabatan Dirut Askrindo, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi saat dirinya menjabat Dirut Jasindo oleh KPK. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memberhentikan Budi Tjahjono dari jabatan Direktur Utama PT Askrindo (Persero), menyusul ditetapkannya nama Budi sebagai tersangka dugaan korupsi saat dirinya menjabat Direktur Utama PT Jasindo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/5) lalu.

Budi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan pembayaran komisi fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS.

Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Gatot Trihargo menegaskan, Kementerian BUMN tidak akan menolerir setiap kegiatan melanggar hukum dalam operasional perusahaan pelat merah saat memberikan pelayanan kepada publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelanggaran hukum tersebut tidak sesuai dengan rencana besar Kementerian untuk membangun BUMN sebagai agen pembangunan dan Nawacita," kata Gatot, kemarin.

Ia melanjutkan, Kementerian BUMN berkomitmen untuk menerapkan zero tolerance terhadap segala kasus korupsi dan telah memberhentikan Budi sebagai Direktur Utama Askrindo.

Kementerian BUMN juga meminta Jasindo untuk melakukan audit investigasi lebih lanjut terhadap penutupan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp15 miliar.

Gatot berharap kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua pimpinan maupun karyawan BUMN untuk selalu menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan tugas.

"Selaku perusahaan milik negara, pada hakekatnya tugas yang diemban BUMN adalah amanah dari rakyat. Untuk itu seluruh Komisaris dan Direktur BUMN wajib menghindari perbuatan tidak terpuji dan kegiatan melanggar hukum," pungkas Gatot.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER