Menteri Rini Minta Laporan Revaluasi Aset BUMN Pekan Depan

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 11 Des 2015 14:45 WIB
Wacana pembayaran PMN kepada sejumlah BUMN melalui potongan pajak revaluasi aset dengan Kementerian Keuangan tengah diupayakan Kementerian BUMN.
Wacana pembayaran PMN kepada sejumlah BUMN melalui potongan pajak revaluasi aset dengan Kementerian Keuangan tengah diupayakan Kementerian BUMN. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memberi kesempatan kepada manajemen perusahaan-perusahaan pelat merah di bawah bimbingannya untuk menyerahkan laporan hasil revaluasi aset ke mejanya paling lambat pekan depan.

Tenggat waktu tersebut diperlukan sebab instansinya masih harus membahas wacana pembayaran penyertaan modal negara (PMN) kepada sejumlah BUMN melalui potongan pajak revaluasi aset dengan Kementerian Keuangan.

Lihat juga: Menteri Rini Godok Opsi PMN dari Dana Penerbitan SUN

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami masih menghitung berapa (BUMN) yang akan melakukan revaluasi. Jadi kami sekarang masih melihat satu per satu,” kata Rini usai menghadiri Peresmian Proyek dan Peluncuran Produk PT Pertamina (Persero), Jakarta, Jumat (11/12).

Rini memahami apabila sejumlah perusahaan pelat merah masih belum bisa memberikan laporan kepadanya. Namun ia meminta laporan tersebut sudah bisa diterimanya pertengahan minggu depan

“Revaluasi ini kan harus sudah diverifikasi sama perusahaan akuntansi. Jadi ini yang sedang kami siapkan,” ujarnya.

Terkait dengan potensi besaran pajak penghasilan (PPh) dari hasil revaluasi aset perusahaan pelat merah, Rini belum bisa menyebutkan. Namun demikian, Rini memastikan tiga bank pelat merah harus menyetor PPh lebih dari Rp 1 triliun dari hasil revaluasi asetnya.

“Kalau dari perbankan, mungkin tiga bank sudah (PPh-nya) kira-kira Rp 1 triliun lebih,” kata Rini.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan 2016. Beleid tersebut merupakan tindak lanjut dari paket kebijakan ekonomi V yang diluncurkan pertengahan Oktober lalu.

Dalam aturan tersebut, tarif PPh atas selisih hasil revaluasi aset diturunkan berjenjang dari 10 persen menjadi 3 persen hingga 6 persen. Tarif PPh 3 persen dikenakan untuk permohonan yang diajukan pada periode Desember 2015, dengan pelaksanaan revaluasi aset pada bulan yang sama.

Sementara untuk permohonan yang diajukan pada periode 1 Januari hingga Juni 2016, dengan batas pelaksanaan revaluasi aset sampai dengan 30 Juni 2017, nilai PPh final dikenakan lebih besar yaitu 4 persen.

Berikutnya, tarif PPh 6 persen dikenakan jika permohonan diajukan dalam rentang waktu 1 Juli hingga 31 Desember 2016, dengan batas pelaksanaan penilaian kembali sampai dengan 31 Desember 2017. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER