Tenggat waktu tersebut diperlukan sebab instansinya masih harus membahas wacana pembayaran penyertaan modal negara (PMN) kepada sejumlah BUMN melalui potongan pajak revaluasi aset dengan Kementerian Keuangan.
Lihat juga: Menteri Rini Godok Opsi PMN dari Dana Penerbitan SUN
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rini memahami apabila sejumlah perusahaan pelat merah masih belum bisa memberikan laporan kepadanya. Namun ia meminta laporan tersebut sudah bisa diterimanya pertengahan minggu depan
Terkait dengan potensi besaran pajak penghasilan (PPh) dari hasil revaluasi aset perusahaan pelat merah, Rini belum bisa menyebutkan. Namun demikian, Rini memastikan tiga bank pelat merah harus menyetor PPh lebih dari Rp 1 triliun dari hasil revaluasi asetnya.
“Kalau dari perbankan, mungkin tiga bank sudah (PPh-nya) kira-kira Rp 1 triliun lebih,” kata Rini.
Dalam aturan tersebut, tarif PPh atas selisih hasil revaluasi aset diturunkan berjenjang dari 10 persen menjadi 3 persen hingga 6 persen. Tarif PPh 3 persen dikenakan untuk permohonan yang diajukan pada periode Desember 2015, dengan pelaksanaan revaluasi aset pada bulan yang sama.
Sementara untuk permohonan yang diajukan pada periode 1 Januari hingga Juni 2016, dengan batas pelaksanaan revaluasi aset sampai dengan 30 Juni 2017, nilai PPh final dikenakan lebih besar yaitu 4 persen.
Berikutnya, tarif PPh 6 persen dikenakan jika permohonan diajukan dalam rentang waktu 1 Juli hingga 31 Desember 2016, dengan batas pelaksanaan penilaian kembali sampai dengan 31 Desember 2017. (gen)