Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meluncurkan Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) Tahun 2013-2027. Hal ini dilakukan untuk menyediakan panduan demi menjamin keberlanjutan upaya perlindungan konsumen industri jasa keuangan di Indonesia.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono yang akrab disapa Titu, mengungkapkan SPKK memberikan kerangka sinergi perlindungan konsumen keuangan bagi OJK dan pemerintah.
Perlindungan konsumen tersebut dilakukan berdasarkan lima prinsip yaitu transparansi; keandalan; perlakuan adil; kerahasiaan dan keamanan; serta penanganan pengaduan dan sengketa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SPKK ini diperlukan untuk memastikan kelima prinsip perlindungan konsumen terwujud dalam setiap kegiatan di sektor jasa keuangan di Indonesia dan mampu menjawab kerawanan, tantangan, dan isu strategis perlindungan konsumen," tutur Titu saat diskusi dengan wartawan di Jakarta, Senin (15/5).
Strategi untuk melindungi konsumen tersebut dibagi dalam empat pilar. Pertama, infrastruktur yaitu penyediaan saluran komunikasi, sistem dan infrastruktur yang memudahkan konsumen keuangan dalam memberikan informasi, memperoleh jawaban atas pertanyaan, dan menyelesaikan pengeduan/sengketa di sektor jasa keuangan.
Kedua, pilar regulasi dan kebijakan perlindungan konsumen di sistem jasa keuangan yang dapat memperkuat penerapan prinsip perlindungan konsumen OJK. Untuk itu, diperlukan harmonisasi regulasi/kebijakan perlindungan konsumen dalam mengintegrasikan dan menyeimbangkan sisi
prudential conduct dan
market conduct.
Ketiga, pilar
market conduct dengan mengusung kerangka pengawasan tematik terhadap individual lembaga/jasa keuangan (LJK) sebagai kelanjutan hasil testimoni nasabah hingga wawancara mendalam, serta penilaian
conduct risk terhadap LJK.
Terakhir, pilar edukasi dan komunikasi untuk mengubah cara pandang dan perilaku masyarakat sehingga tercipta konsumen LJK yang bijak dan cakap terhadap produk dan jasa keuangan. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat.
Titu mengungkapkan SPKK terbagi menjadi tiga tahap yaitu tahap pembangunan (2013-2017), tahap pengembangan (2018-2022), dan tahap akselerasi (2023-2027).
Sebagai informasi, peluncuran SPKK akan mengambil tema "Membangun Perilaku Cerdas Keuangan Untuk Kesejahteraan Rakyat". Acara ini akan digelar pada pembukaan perdagangan bursa pada 18 Mei 2017 mendatang di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.