Data Dibuka, Pengusaha Minta DJP Tak Salah Gunakan Wewenang

CNN Indonesia
Rabu, 17 Mei 2017 10:44 WIB
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta, kewenangan yang didapat oleh DJP ini tak disalahgunakan untuk mencari-cari kesalahan wajib pajak.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta, kewenangan yang didapat oleh DJP ini tak disalahgunakan untuk mencari-cari kesalahan wajib pajak. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, aturan transparansi data nasabah akan membuat kerja Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) lebih mudah dalam mengungkap harta-harta wajib pajak yang belum dilaporkan.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang resmi berlaku sejak diundangkan pada 8 Mei lalu.

Hanya saja, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani meminta, kewenangan yang didapat oleh DJP ini tak disalahgunakan untuk mencari-cari kesalahan wajib pajak demi mengamankan target penerimaan negara dari pajak yang mencapai Rp1.307,6 triliun di tahun ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap jangan sampai pemeriksaan jadi mengada-ada, jangan sampai mencari-cari kesalahan. Tapi kalau ada yang belum patuh ya silakan ditindak sesuai dengan aturan," kata Hariyadi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (17/5).

Ia pun tak setuju bila dengan kewenangan baru dari Presiden, justru membuat DJP memasang target penerimaan dari pemeriksaan. Pasalnya, yang harus diutamakan dari kekuasaan mengintip data keuangan wajib pajak di perbankan ialah menegakkan kepatuhan agar ke depan, wajib pajak tak ingin lagi menutupi harta yang dimilikinya.

"Apalagi sampai ada target penerimaan dari pemeriksaan. Pemeriksaan kok dipasang target? Saya dengar sampai Rp45 triliun? Itu takutnya nanti menyalahgunakan kewenangan," imbuh Hariyadi.

Kemudian, hal penting lainnya, Hariyadi berharap agar DJP benar-benar menjaga kerahasiaan data keuangan nasabah yang kini dengan mudahnya melenggang ke meja para fiskus pajak.

Pasalnya, data yang diakses oleh DJP, tak hanya berasal dari nasabah perbankan dalam negeri, namun juga yang berasal dari luar negeri, yang diberikan oleh perbankan negara yang terlibat dalam kesepakatan sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI) tersebut.

"Ini hanya dibuka khusus untuk aparat pajak saja karena itu tolong dijaga kerahasiaannya. Ini hanya bisa diakses untuk kepentingan negara dan oleh orang pajak saja," katanya.

Kendati demikian, Hariyadi memastikan, para pengusaha yang tergabung dalam Apindo mendukung dan siap dicek data keuangannya oleh DJP sebagai bentuk penegakan kepatuhan membayar pajak kepada negara.

Pasalnya, kewenangan ini menjadi tahapan lanjutan untuk menegakkan transparansi harta dan kepatuhan pajak yang perlu dilaksanakan wajib pajak. Di mana tahap awalnya telah dilakukan melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty pada Juli 2016 sampai Maret 2017 lalu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER