"Data ini tidak boleh kemana-mana. Data ini diapakan? Kami juga perlu tahu mekanisme penyimpanan di sana (DJP). Kemudian, tingkat kerahasiannya seperti apa," tutur Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (19/5).
Sesuai Perppu 1/2017, informasi keuangan yang dilaporkan LJK tidak terbatas pada data perbankan namun juga meliputi data pasar modal hingga data industri keuangan non bank, termasuk asuransi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mekanisme pelaporan seperti apa? Siapa yang meminta data-datanya? Apakah Kepala Kantor Pajak yang meminta? Kemudian apakah yang dilaporkan semua data atau berdasarkan permintaan saja?" tanyanya.
"Kenapa mesti takut? Kami kan bukan lembaga yang memberikan jasa pencucian uang, bukan lembaga yang aneh-aneh," jelasnya.
Selanjutnya, Togar menanti sosialisasi lanjutan pasca keluarnya Perppu 1/2017. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran dalam implementasinya di lapangan.
Aturan tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk peraturan turunan yang merujuk pada Undang-undang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
"UU KUP juga mengaturnya, yang sudah ada sekarang ini bahwa semua data yang terkait dengan perpajakan seseorang atau perusahaan, itu wajib dirahasiakan dan tentu tidak boleh disalahgunakan,"ujar Darmin kemarin.