Pemerintah Sebut Anggaran Gaji ke-13 dan THR Naik

CNN Indonesia
Selasa, 30 Mei 2017 17:07 WIB
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara menyatakan realisasi pencairan anggaran gaji ke-13 dan THR di tahun lalu mencapai Rp17,9 triliun.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara menyatakan realisasi pencairan anggaran gaji ke-13 dan THR di tahun lalu mencapai Rp17,9 triliun. (CNN Indonesia/Tri Wahyuni)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan, ada peningkatan alokasi anggaran pemerintah untuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menerima kedua 'bonus' di Juni ini.

"Iya (ada kenaikan sedikit), mungkin tidak begitu naik, sama dengan tahun lalu," ujar Askolani di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (30/5).

Hanya saja, menurut Askolani, peningkatan anggaran untuk gaji ke-13 dan THR tak begitu signifikan dibandingkan realisasi pencairan tahun lalu. Pasalnya, dua indikator yang mempengaruhi besaran anggaran gaji ke-13 dan THR tak banyak berubah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, besaran gaji pokok, menurutnya, tahun ini tidak ada peningkatan gaji pokok. Kedua, jumlah penerima gaji ke-13 dan THR yang merupakan ASN, yakni terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Negara Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan juga pejabat negara, tak jauh berbeda.

Sedangkan, dari sisi kenaikan besaran gaji karena kenaikan pangkat atau jabatan, disebut Askolani tak memberikan efek tambahan bagi peningkatan anggaran yang terlalu tinggi. Sayangnya, Askolani belum ingin membagi berapa besaran alokasi anggaran untuk kedua 'bonus' ini.

Sementara, berdasarkan data Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Marwanto, realisasi pencairan anggaran gaji ke-13 dan THR di tahun lalu mencapai Rp17,9 triliun.

Realisasi tersebut diperuntukan untuk pencairan gaji ke-13 senilai Rp6,5 triliun, gaji pensiun ke-13 senilai Rp6,2 triliun, dan THR sebesar Rp5,2 triliun.

Adapun untuk pencairan gaji ke-13 dan THR di Juni mendatang masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Presiden (PP). Menurutnya, sembari menunggu PP, Kementerian Keuangan secara pararel tengah melakukan finalisasi PMK.

"Tata cara pencariannya akan dikeluarkan PMK segera setelah PP ditetapkan," katanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER