Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dilakukan pada 1 Juli 2016. Rencana ini lebih cepat dari jadwal pencairan sebelumnya, yakni seminggu setelah lebaran atau pada 11 Juli.
"Harusnya dilakukan seminggu setelah Lebaran atau pada 11 Juli, tetapi ini kami majukan menjadi 1 Juli 2016 sudah cair," ujar Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, di kantornya, Rabu (29/6).
Dasar hukum pencarian tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan Ketiga Belas (Gaji 13) Kepada PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 17 Juni lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Bambang juga telah meneken aturan turunannya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan pada 20 Juni lalu.
Sesuai beleid tersebut, pensiunan PNS akan menerima pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Bagi penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota POLRI atau pejabat negara yang meninggal dunia diberikan pensiun ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juni.
Adapun anggaran yang diperlukan untuk pembayaran tunjangan tersebut dibebankan ke APBN dan APBD.
(bir)