Pemerintah Akan Rilis Perpres Atur Bisnis Minimarket

CNN Indonesia
Rabu, 31 Mei 2017 12:07 WIB
Aturan main yang tertuang dalam Perpres, yaitu pembatasan kepemilikan modal dan batasan terkait produk yang boleh dijual di minimarket.
Aturan main yang tertuang dalam Perpres, yaitu pembatasan kepemilikan modal dan batasan terkait produk yang boleh dijual di minimarket. (CNN Indonesia/Gentur Putro Jati).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah serius untuk mengendalikan pertumbuhan toko swalayan atau minimarket yang ada di setiap provinsi demi menjaga eksistensi toko tradisional. Keseriusan itu tercermin dari ditindaklanjutinya pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum aturan main bisnis minimarket dalam waktu dekat ini.

"Kami sedang bikin Perpres-nya dan aturannya. Walaupun, sebetulnya kami tidak ingin juga menghambat perkembangannya. Jadi, akan kami hitung berapa persen sekarang pasar-pasar modern, berapa totalnya," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Selasa (30/5).

Menurut Darmin, rancangan Perpres tersebut akan memuat dua hal, yakni pembatasan kepemilikan modal dan produk yang boleh dijual oleh minimarket. Selama ini, skema kepemilikan minimarket menggunakan sistem waralaba atau franchise, di mana mayoritas atau sekitar 65 persen saham dipegang oleh perusahaan ritel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan, sisanya atau 35 persen dikantongi oleh individu. Berbeda dengan keinginan pemerintah yang berniat menggemukkan saham individu dengan kepemilikan di atas 35 persen.

"Yang kedua, ada batasan mengenai berapa persen produknya yang mereka jual itu punya mereka sendiri, supaya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lain dan industri yang lain juga punya kesempatan untuk jual produknya di situ," imbuh Darmin.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti mengatakan, sebenarnya, peraturan pengendalian minimarket pernah dituangkan dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

"Dalam Permendag ini telah diatur pula bagaimana bentuk kemitraan yang dimaksud antara pasar modern dengan pengusaha mikro, kecil dan menengah," terang Tjahya.

Menurutnya, bentuk kemitraan di antaranya pengelolaan pasar modern, toko modern memberikan peluang kepada UMKM untuk memasarkan atau memasok produknya. Kemitraan yang dibangun didasarkan pada prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan antara pelaku UMKM dengan usaha besar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER