Produsen Diwajibkan Serap Tembakau Dalam Negeri Sebelum Impor

CNN Indonesia
Kamis, 08 Jun 2017 09:25 WIB
Langkah tersebut akan diambil pemerintah lewat rancangan beleid tata niaga impor, mengingat harga tembakau dalam negeri yang terus menurun.
Produksi tembakau nasional setiap tahunnya mencapai sekitar 200 ribu ton, sedangkan kebutuhan dalam negeri mencapai 300 ribu ton. (Thinkstock/Doug Menuez)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku tengah menyiapkan aturan terkait tata niaga impor tembakau. Aturan tersebut, antara lain akan mewajibkan pengusaha tembakau untuk menyerap tembakau dalam negeri sebelum melakukan impor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, langkah tersebut diambil pemerintah dikarenakan harga tembakau pada tingkat petani dalam negeri yang terus mengalami penurunan.

"Wajib serap tembakau dalam negeri, jika ada sepucuk saja tidak diserap, tidak ada izin impor," kata Oke di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (8/6)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oke menjelaskan, aturan tersebut akan dituangkan dalam peraturan menteri perdagangan. Peraturan tersebut pun diharapkan dapat rampung dan berlaku pada tahun ini. "Sudah selesai di kami, tinggal dibahas dengan para pemangku kepentingan yang lain," ujar Oke.

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengaku, menyambut baik rencana pemerintah tersebut sepanjang mampu melindungi kepentingan para petani tembakau.

"Yang tahu kebutuhan bahan baku adalah pabrikan, sehingga tembakau lokal diserap dahulu baru kekurangannya dipenuhi dengan impor," kata Budidoyo.

Budidoyo menambahkan, salah satu alasan mengapa serapan tembakau lokal rendah terkait dengan kualitas. Namun, seharusnya masalah tersebut bisa diselesaikan dengan konsep kemitraan antara petani dan pabrik-pabrik rokok yang ada di Indonesia.

Dia menyebut, produksi tembakau nasional setiap tahunnya mencapai sekitar 200 ribu ton. Sementara itu, kebutuhan tembakau setiap tahun mencapai sekitar 300 ribu ton. Kondisi tersebut menurut dia, seharusnya dilihat sebagai peluang untuk meningkatkan produksi dalam negeri.

"Itu merupakan peluang untuk meningkatkan produktivitas, tentunya dengan kemitraan atau pendampingan untuk menjaga kualitas tembakau," ucap Budidoyo.

CATATAN REDAKSI: Paragraf pertama pada berita ini mengalami koreksi dari sebelumnya "Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku tengah menyiapkan aturan terkait tata niaga impor tembakau. Aturan tersebut antara lain akan mewajibkan importir untuk menyerap tembakau dalam negeri." Selain itu, judul juga mengalami perubahan dari sebelumnya "Pemerintah Akan Wajibkan Importir Serap Tembakau Dalam Negeri." Redaksi memohon maaf atas kekeliruan sebelumnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER