Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, langkah tersebut diambil pemerintah dikarenakan harga tembakau pada tingkat petani dalam negeri yang terus mengalami penurunan.
"Wajib serap tembakau dalam negeri, jika ada sepucuk saja tidak diserap, tidak ada izin impor," kata Oke di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (8/6)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengaku, menyambut baik rencana pemerintah tersebut sepanjang mampu melindungi kepentingan para petani tembakau.
Dia menyebut, produksi tembakau nasional setiap tahunnya mencapai sekitar 200 ribu ton. Sementara itu, kebutuhan tembakau setiap tahun mencapai sekitar 300 ribu ton. Kondisi tersebut menurut dia, seharusnya dilihat sebagai peluang untuk meningkatkan produksi dalam negeri.
"Itu merupakan peluang untuk meningkatkan produktivitas, tentunya dengan kemitraan atau pendampingan untuk menjaga kualitas tembakau," ucap Budidoyo.
CATATAN REDAKSI: Paragraf pertama pada berita ini mengalami koreksi dari sebelumnya "Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku tengah menyiapkan aturan terkait tata niaga impor tembakau. Aturan tersebut antara lain akan mewajibkan importir untuk menyerap tembakau dalam negeri." Selain itu, judul juga mengalami perubahan dari sebelumnya "Pemerintah Akan Wajibkan Importir Serap Tembakau Dalam Negeri." Redaksi memohon maaf atas kekeliruan sebelumnya.