Manajer Investasi Minta Tak Semua Nasabah Dilaporkan ke Pajak

CNN Indonesia
Rabu, 07 Jun 2017 16:36 WIB
Kewajiban pelaporan seluruh data nasabah pasar modal diperkirakan secara tidak langsung akan mengganggu penambahan investor ritel.
Data terkait transaksi investor pasar modal sendiri saat ini seluruhnya sudah berada pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). (CNN Indonesia/ Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan manajemen investasi menilai, pemerintah seharusnya menetapkan saldo minimal terhadap sektor pasar modal terkait dengan aturan keterbukaan informasi lembaga keuangan untuk perpajakan.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan. Ketentuan tersebut antara lain mengantur besaran saldo minimal nasabah data bank yang harus diserahkan kepada Direktorat Jenderal pajak sebesar Rp200 juta. Sementara untuk sektor asuransi sendiri juga dimulai dengan pertanggungan Rp200 juta.

Namun, pemerintah tidak menetapkan batasan saldo minimal untuk rekening investor pasar modal. Dengan demikian, berapa pun jumlah saldo rekening investor pasar modal, DJP berhak melihat data investor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Direktur Mandiri Manajemen Investasi Muhammad Hanif menjelaskan, hal ini secara tidak langsung akan mengganggu penambahan investor ritel. Dengan aturan tersebut, calon investor pemula seperti mahasiswa akan menimbang ulang untuk berinvestasi.

"Misalnya bagi investor pemula, saya kan hanya nasabah Rp100 ribu atau Rp500 ribu, belum apa-apa kok sudah ada masalah pajak, belum lagi ada data Know Your Customer (KYC)," ungkap Hanif, Rabu (7/6).

Namun, untuk penentuan jumlah minimal saldo investor tetap diserahkan kepada pemerintah. Yang pasti, hal ini patut dipertimbangkan kembali oleh Kementerian Keuangan. Bila penambahan investor ritel terganggu, maka target penambahan investor tidak tercapai.

Namun begitu, ia tetap mendukung adanya aturan keterbukaan informasi perpajakan tersebut. Ia menyadari, aturan ini akan membangun Indonesia ke arah yang lebih baik.

"Aturan itu wajar saja. Semangatnya sebenarnya untuk kepentingan pembangunan negara," terang dia.

Secara terpisah, Presiden Direktur Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) Legowo Kusumonegoro menyebut, belum ada investor yang mengeluhkan aturan tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi bukanlah perihal baru karena industri keuangan, khususnya data pasar modal identik dengan keterbukaan.

"Keterbukaan itu penting, keterbukaan mengenai data nasabah, keterbukaan mengenai bagaimana perilaku investor pasar modal menginvestasikan seluruh dananya," ungkap Legowo.

Ia menambahkan, data terkait transaksi investor pasar modal sendiri sudah ada seluruhnya di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Umumnya, OJK yang memiliki hak kepada KSEI terkait data investor. Namun, aturan keterbukaan informasi mengizinkan DJP meminta langsung kepada perusahaan.

"Semua regulator, perpajakan atau pihak lain minta data investor ya melalui OJK, UU mengamanatkan itu. Kecuali kalau yang meminta lembaga superbody seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ucap Legowo.

Sementara itu, Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari menjelaskan, pihaknya masih melakukan diskusi dengan OJK terkait teknis akses data nasabah bagi DJP. Ia mengaku, pihaknya akan mengikuti peraturan yang ada.

"Jadi teknisnya bagaimana masih diskusi, tapi yang pasti kami patuh," kata Friderica.

Ia optimis, investor pasar modal tidak akan keluar karena lahirnya aturan keterbukaan informasi. Pasalnya, hal tersebut memang sudah menjadi tren di beberapa negara. Sehingga, masyarakat perlu mengikuti era tersebut.

"Kalau tidak mau investasi di pasar modal karena menghindari pajak, tapi tanpa di pasar modal juga akan kena pajak karena semua rekening akan dibuka," tutupnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER