Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, MLI merupakan upaya bersama secara global guna mencegah praktik-praktik yang dilakukan wajib pajak atau badan usaha untuk mengalihkan keuntungan dan menggerus basis pajak suatu negara (base erosion and profit sharing). Setelah ditandatangani oleh 68 negara, menurut dia, terdapat 30 negara lainnya yang akan ikut menyusul penandatanganan perjanjian tersebut.
"Maka Indonesia dapat mengamankan penerimaan pajak dengan mencegah penghindaran pajak dalam bentuk penyalahgunaan tax treaty (perjanjian pajak)," ujar Sri Mulyani dikutip dari akun Instagram pribadinya yang diiunggah, Kamis (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan yang menjadi landasan sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI) guna mengamankan penerimaan pajak.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menjelaskan, dengan perjanjian MLI, pemerintah Indonesia bisa mencegah perusahaan untuk melakukan treaty shopping. Treaty shopping merupakan skema yang dilakukan untuk mendapatkan fasilitas, misalnya penurunan tarif pemotongan pajak (withholding taxes) yang disediakan suatu perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty), oleh subjek pajak yang sebenarnya tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
"Treaty shopping ini, treaty dijajarkan lalu di mana kira-kira lokasi (negara) yang paling baik untuk mengurangi pajak, perusahaan besar punya kemampuan itu (treaty shopping)," jelas Suahasil di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kendati demikian, menurut dia, Indonesia saat ini baru mengadopsi beberapa pasal yang menguntungkan posisi Indonesia dalam kesepakatan itu, agar tak dimanfaatkan oleh pelaku ekonomi untuk menghindari pajak.
Adapun pasal tersebut, misalnya prinsip agar tax treaty tak digunakan untuk mengurangi basis pajak dan domisili ganda (dual residence). Adapun ke depan, Indonesia akan kembali melihat beberapa pasal lain yang dapat disepakati untuk menghadapi tantangan penghindaran pajak lainnya.