Pemerintah Kaji Payung Hukum Pengendali Harga Pangan

CNN Indonesia
Senin, 12 Jun 2017 18:58 WIB
Berkaca pada Malaysia yang memiliki Price Control Act, harga pangan dipastikan tidak bisa menabrak batasan harga yang ditetapkan.
Berkaca pada Malaysia yang memiliki Price Control Act, harga pangan dipastikan tidak bisa menabrak batasan harga yang ditetapkan. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengaku tengah mengkaji payung hukum untuk mengendalikan lonjakan harga pangan yang selama ini menjadi biang keladi tingginya inflasi. Adapun, payung hukum yang dimaksudkan berupa undang-undang.

Menurut Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo, Indonesia bisa meniru Malaysia yang telah lebih dulu memiliki payung hukum tertinggi untuk mengendalikan harga bahan pangan mereka, yakni Price Control Act.

Lewat UU tersebut, maka harga dipastikan tak akan bisa menabrak harga batasan itu. Walaupun, terjadi perubahan kuantitas pada stok komoditas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sendiri sangat mengusulkan supaya dipelajari kemungkinan adanya UU harga pangan. Tahun 1961 di Malaysia ada control supply act. Mereka tidak boleh menaikkan harga. Kita perlu rekomendasi agar ada badan yang mengatur stabilitas harga," ujar Agus dalam diskusi pengendalian harga pangan di Gedung BI, Senin (12/6).

Selama ini, kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, pemerintah mengendalikan harga pasar melalui sejumlah kebijakan. Misalnya, meminta Bulog untuk membeli stok komoditas atau membuat operasi pasar.

Sayang, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dipasang pemerintah hanya menjadi acuan saja tanpa ada sanksi apabila batas itu terlewati.

Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, rencana pembentukan UU harga pangan mampu mengendalikan harga untuk mencegah lonjakan inflasi. Selama ini, di Indonesia banyak terjadi anomali pembentukan harga, dimana harga yang ditawarkan oleh pedagang tak mencerminkan kondisi stok maupun suplai yang ada di pasar.

Menurut Sri Mulyani, penetapan harga yang tidak terkendali telah membuat distorsi pasar dan persaingan dagang yang tidak sehat.

"Dari pemerintah bahwa fair trading practice itu penting sekali. UU ini untuk pengaturan harga, tidak hanya satu pihak semena-mena tetapkan harga," jelasnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menambahkan, arah kebijakan pemerintah dalam mengendalikan harga memang perlu dilegalisasikan. Ia mengaku, mendukung pembentukan UU tersebut. Meski, ia menilai, pemerintah masih membutuhkan waktu untuk menyusun payung hukum tersebut.

"Kalaupun ide itu mau didorong, nampaknya masih perlu waktu. Kami perlu selesaikan dulu beberapa hal penting yang bisa diselesaikan," pungkas Darmin.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER