Hal ini pun telah dibahas dalam rapat koordinasi pada hari ini yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Usai rapat, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, pemerintah telah memfinalkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP). Menurut Mardiasmo, terdapat beberapa hal yang dibahas dalam poin revisi pada PP 45 ini. Salah satunya adalah tentang penugasan bagi perusahaan BUMN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, nantinya melalui aturan ini pemerintah dapat memberikan penugasan khusus bagi BUMN. Penugasan ini juga dapat diberikan dalam keadaan yang mendesak sehingga sangat membutuhkan peran dari Kementerian BUMN.
"Akan ada tata cara hitung-hitungannya ketika dibahas lintas kementerian terkait. Kalau penugasan nanti merugikan BUMN, nanti talangannya bagaimana," katanya.
Selain tata cara penugasan BUMN, dalam revisi pemerintah juga akan menambahkan klausul baru. Klausul tersebut menyangkut status karyawan yang diangkat menjadi direksi BUMN. Dalam ketentuan yang ada sekarang, setiap karyawan BUMN yang menjadi direksi di BUMN manapun, mereka langsung dipensiunkan.
"Karena masalah itu, klausul ditambah pensiun hanya dilakukan kalau mereka mencapai usia 50 tahun. Dengan penegasan apabila dia diangkat sebagai direksi di BUMN tetap diberikan hak tertinggi sebagai penghargaan," katanya.