Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, PSC Gross Split diberlakukan karena kontrak East Natuna merupakan PSC baru. Ketentuan itu, lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017.
"Nanti kan East Natuna ini PSC baru, sesuai ketentuan kalau PSC baru atau terminasi ini kan pasti dengan Gross Split," ujar Wiratmaja ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (13/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun rencananya, TMR dirampungkan akhir tahun ini. Setelah itu, pemerintah akan menyusun syarat dan ketentuan (Terms and Condition/T&C) sebelum melangkah ke kontrak bagi hasil produksi.
Sebagai informasi, blok East Natuna akan digarap oleh konsorsium PT Pertamina (Persero), ExxonMobil, dan PTT Exploration and Production (PTTEP). Namun, pengembangan blok East Natuna dikatakan agak sulit dan terbilang mahal mengingat kandungan karbon dioksidanya mencapai 72 persen.
Akibatnya, PSC diputuskan mundur setelah konsorsium melakukan kajian teknis dan pemasaran atas gas blok Natuna.
Blok East Natuna sendiri memiliki volume gas di tempat (Initial Gas in Place/IGIP) sebesar 222 triliun kaki kubik (tcf) dan cadangan terbukti sebesar 46 tcf. Selain itu, blok migas ini juga memiliki cadangan minyak sebesar 36 juta barel.