"Pokoknya semua tunduk pada peraturan perundang-undangan di Indonesia," ucap Ken di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa malam (13/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Self assessment diberlakukan, ya semuanya sama (berdasarkan self assessment masing-masing)," imbuh Ken.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Google telah menyepakti pembayaran pajak kepada pemerintah Indonesia karena turut beroperasi di Tanah Air.
Hanya saja, Sri Mulyani enggan menyebut seperti apa pembayaran pajak Google tersebut, entah berdasarkan self assessment Google atau perhitungan DJP. Menurut perhitungan DJP, disinyalir tunggakan pajak Google cukup besar, mencapai Rp1 triliun saja untuk SPT 2015.
Besaran pajak yang perlu dibayarkan Google memang sempat diributkan oleh kedua pihak, sehingga proses penagihan pajak kepada Google sempat berjalan alot sejak akhir tahun lalu dan baru rampung April tahun ini.
Bersamaan dengan kesepakatan pembayaran pajak Google, DJP juga akan memeriksa dan menghitung rekam pajak Google selama lima tahun ke belakang.