Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama PT Pelindo II Elvyn G. Masasya mengaku akan mempelajari hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp4,08 triliun akibat perpanjangan kerja sama pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) antara Pelindo II dengan Hutchison Port Holding.
"Pasti akan kami pelajari dan tindaklanjuti jika ada rekomendasi dari BPK," ujar Elvyn ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (14/6).
Elvyn mengaku, saat ini belum membaca hasil pemeriksaan investigatif BPK tersebut, sehingga belum dapat banyak berkomentar. Kendati demikian, dia mengaku siap mengkaji kembali kerja sama yang disebut BPK diindikasikan merugikan negara tersebut jika diperlukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang diaudit itu sebenarnya peristiwa di tahun 2014, sebelum tim manajemen saat ini. Tapi pasti nanti kami pelajari," terangnya.
Sebagai informasi, hasil pemeriksaan investigatif BPK tersebut diminta oleh DPR dan telah diserahkan oleh BPK kemarin (13/6) kepada Ketua DPR Setya Novanto dan Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka. Dalam laporan tersebut, diindikasi kerugian negara sebesar Rp4,08 triliun akibat perpanjangan kerja sama pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan JICT antara Pelindo II dan Hutchison.
Adapun kerugian tersebut berasal dari kekurangan
upfront fee yang seharusnya diterima oleh PT Pelindo II dari perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoprasian PT JICT.
Dalam hasil pemeriksaan tersebut, BPK antara lain menemukan penunjukkan Deutsche Bank sebagai financial advisor yang diduga bertentangan dengan peraturan perundangan. Deutsche Bank antara lain terindikasi memiliki konflik kepentingan karena merangkap sebagai negosiator, lender, dan arranger. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Deutsche Bank belum dapat dikonfirmasi oleh CNNIndonesia.com.