Jakarta, CNN Indonesia -- PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. menyanggah isu pemecatan karyawan 250 orang yang belakangan ramai di media sosial.
Isu tersebut menjadi viral setelah seseorang bernama Arif Setiawan yang mengaku sebagai pekerja kasar tengah menggarap proyek di salah satu proyek di kawasan pabrik baja Krakatau Steel. Ia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan yang menaunginya yakni PT Krakatau Engineering (PTKE).
Curahan hati tersebut ia tuangkan dalam media sosial Facebook. Namun Sekretaris PT Krakatau Steel, Iip Arief Budiman mengklarifikasi isu yang beredar di media sosial tersebut tidak benar.
Ia mengatakan Krakatau Steel maupun anak usahanya, PTKE, tidak melakukan PHK terhadap karyawan. PTKE merupakan anak usaha Krakatau Steel yang bergerak di bidang EPC (Engineering Procurement & Construction). Saat ini sedang mengerjakan proyek Blast Furnace/BF Krakatau Steel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam melaksanakan tugasnya, PTKE menunjuk PT Sentra Karya Mandiri (SKM) sebagai salah satu sub-kontraktor.
“Saudara Arif Setiawan bukan karyawan PTKS ataupun PTKE, melainkan salah satu pekerja harian lepas dari SKM yang bekerja di area Gas Holder, bagian dari Proyek Blast Furnace. Oleh karena statusnya sebagai pekerja harian lepas, maka upahnya dibayar berdasarkan jumlah hari masuk bekerja,” ujar Iip dalam keterangan resmi yang diterima oleh
CNNIndonesia.com, Minggu (18/6).
Ia juga menjelaskan atribut tanda pengenal dalam foto yang beredar bukan merupakan tanda pengenal resmi karyawan Krakatau Steel, melainkan tanda pengenal biasa yang digunakan untuk bisa masuk ke lokasi proyek.
Terkait dengan pengupahan, dalam kontrak antara PTKE dengan SKM disebutkan upah pekerja dihitung secara harian sesuai hari masuk mereka. Ketentuan pengupahan seperti ini berdasarkan pada sifat pekerjaan yang tidak kontinyu, tergantung kebutuhan di lapangan.
“Posisi pekerja tersebut memang saat ini sedang "off", tidak bekerja, dikarenakan akan libur panjang Lebaran,” ujar Iip.
Mengenai THR, Iip menjelaskan pembayaran THR kepada tenaga kerja merupakan kewajiban dan tanggung jawab SKM yang dihitung dan dibayar sesuai ketentuan dan perundang-undangan tenaga kerja yang berlaku. Namun, menurutnya berdasarkan hasil diskusi, SKM berjanji akan membayarkan THR paling lambat Selasa 20 Juni mendatang.
“PTKS sebagai pemilik proyek dan pemberi kerja selalu konsisten melaksanakan kewajiban dan selalu beritikad baik untuk menyelesaikan atas hak dan kewajiban sesuai dengan Kontrak serta mengikuti peraturan dan UU Tenaga Kerja yang berlaku,” jelasnya.