OJK Pangkas Waktu Perizinan Penerbitan Obligasi jadi 22 Hari

CNN Indonesia
Selasa, 20 Jun 2017 12:30 WIB
Sebelumnya, proses perizinan dan penerbitan obligasi dan sukuk emiten bank bisa memakan waktu hingga 105 hari.
Sebelumnya, proses perizinan dan penerbitan obligasi dan sukuk emiten bank bisa memakan waktu hingga 105 hari. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank menjadi hanya 22 hari. Padahal, sebelumnya, proses ini bisa memakan waktu hingga 105 hari.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengungkapkan, SPRINT penerbitan obligasi dan sukuk merupakan upaya otoritas untuk mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan di pasar modal dan perbankan.

Selama ini, proses perizinan dan penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank dilakukan secara sekuensial dan telah ditransformasikan menjadi perizinan melalui satu pintu. Tidak hanya itu, pengurusan dokumen permohonan juga telah disederhanakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan langkah ini, OJK dapat memotong waktu pemrosesan permohonan secara signifikan namun tetap mempertimbangkan aspek prudensial terhadap permohonan yang diajukan," ujarnya, Selasa (20/6).

Menurut dia, SPRINT mengurangi risiko perbedaan kebijakan yang dikeluarkan oleh masing-masing kompartemen. SPRINT juga mengurangi duplikasi dokumen permohonan yang harus diajukan oleh pemohon.

Sebelumnya, OJK pada 2016 lalu juga telah meluncurkan SPRINT bancassurance untuk perizinan pemasaran produk asuransi, SPRINT untuk perizinan penjualan reksa dana melalui bank selaku agen penjual reksa dana, serta SPRINT pendaftaran akuntan publik/kantor akuntan publik yang telah diimplementasikan sepenuhnya pada 2017.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani menambahkan, SPRINT juga dilengkapi dengan fitur sistem pelacakan untuk menjamin transparansi, serta akuntabilitas dari proses perizinan.

"Sehingga, seluruh proses perizinan yang dilakukan dapat diawasi, baik oleh pihak internal maupun pihak eksternal," pungkasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER