Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berencana melonggarkan kriteria penerima subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR subsidi. Dengan pelonggaran kriteria tersebut, masyarakat yang memiliki penghasilan diatas Rp4 juta dapat memperoleh KPR subsidi untuk jenis rumah tapak.
Kriteria penerima KPR subsidi untuk jenis rumah susun juga akan dilonggarkan dari saat ini bergaji maksimal Rp7 juta.
Kendati akan dinaikkan, pemerintah nantinya akan menggunakan zonasi dalam menentukan kriteria penerima KPR subsidi sesuai dengan Upah Minimu Provinsi (UMP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Zonasi jadinya per daerah. Ada koefisien faktor pengali dikali UMP nya. Di beberapa daerah akan dinaikkan (dari Rp 4 juta). Tapi sementara tahun ini tetap Rp 4 dan 7 juta," ujar Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti, Rabu (21/6).
Lana menjelaskan, pelonggaran kriteria tersebut rencananya akan dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri PUPR tentang kemudahan dan bantuan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Saat ini, draf perubahan Permen telah rampung dikerjakan. Namun, aturan tersebut kemungkinan baru akan berlaku pada tahun depan.
"Draft permen sudah jadi. Kami masih harus sosialisasi ke bank-bank, stakeholder, bagaimana tanggapannya. Pokoknya kalau efektif, semua perubahan ini berlaku 2018. Sekarang masa evaluasi dan sosialisasi," terangnya.
Sebagai informasi, saat ini besaran penghasilan maksimal untuk MBR adalah Rp 4 juta per orang untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun.