Sejauh ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum merubah aturan larangan melintas bagi truk yakni mulai H-4 (Rabu, 21/6) hingga H 4 Idul Fitri (Jumat, 30/6). Namun, Kemenhub menghimbau agar truk menunda operasionalnya hingga 3 Juli. Sementara itu, Polri menyebut akan mengalihkan truk-truk ke tempat parkir jika terjadi kemacetan panjang di ruas tol.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, adanya potensi kerugian ini lantaran pengusaha telah menjadwalkan pelaksanaan aktivitas ekspor merujuk pada izin oeprasional truk yang sebelumnya telah diumumkan Kemenhub. Adapun, pengaturan jadwal ekspor juga telah disesuaikan dengan pihak pembeli yang berasal dari negara lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, Hariyadi belum bisa memproyeksi berapa potensi kerugian bila jadwal ekspor terpaksa molor dari jadwal akibat truk-truk yang mengangkut barang ekspor tak bisa melintasi ruas tol, terutama yang menuju pelabuhan. "Kerugiannya bisa bervariasi, tergantung berapa banyak barangnya, kontainernya, volumenya, dan lainnya," kata Hariyadi.
Hariyadi pun berharap, permintaan konsumsi masyarakat usai libur lebaran tak melesat tinggi secara mendadak. Dengan demikian, penyusutan pasokan tidak memberikan dampak yang besar pada laba yang seharusnya dapat diraup pengusaha. "Mudah-mudahan permintaan belum tinggi. Tapi sepertinya memang tidak begitu tinggi karena daya beli masyarakat kan memang sedang lesu," imbuhnya.
Apindo pun berharap tak ada perubahan pada jadwal larangan operasional truk untuk melintasi ruas tol. Tak hanya menganggu sistem distribusi, perubahan jadwal dapat menimbulkan persepsi ketidakpastian kebijakan pemerintah terhadap dunia usaha.
"Waktu itu pernah juga di Idul Adha tahun lalu ya (mundur jadwal larangan operasional truk), ini jadi sangat mengacaukan jadwal dan komitmen bisnis pengusaha dengan pihak pengelola transportasi dan logistik," pungkasnya.