Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengaku, Peraturan Presiden (Perpres) terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) baru akan rampung pada Agustus mendatang. Sebelumnya, aturan tersebut ditargetkan dapat rampung pada bulan ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Perumahaan Lana Winayanti mengatakan, mundurnya jadwal penerbitan perpres disebabkan sulitnya menetapkan waktu rapat antar Kementerian/Lembaga selama bulan Ramadan lalu. Padahal, pihaknya masih perlu mengadakan rapat tematik sebelum adanya rapat Panitia Antar Kementerian (PAK).
"Kemarin sulit cari waktu rapat di bulan Ramadhan, sedang diupayakan minggu depan," kata Lana kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah Perpres Tapera terbentuk, maka penyelesaian seleksi untuk anggota Badan Pengelola (BP) Tapera berdasarkan lelang akan dilakukan. Seleksi tersebut dilakukan oleh anggota komite Tapera yang terdiri dari Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan Ketua OJK.
"BP Tapera tunggu Perpres dan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP)," kata Lana.
Seperti diketahui, Komite Tapera meminta modal awal BP Tapera sebesar Rp2,5 triliun. Namun, hingga kini, besaran permodalan tersebut masih menjadi kajian Kementerian Keuangan.
"Kemungkinan minggu depan kami akan diundang untuk bahas," terang Lana.
Sebelumnya, Sekretaris Sementara Komite Tapera Maurin Sitorus menjelaskan, permintaan tersebut mempertimbangkan kebutuhan operasional BP Tapera setiap tahunnya yang diperkirakan mencapai sekitar Rp95 miliar.
"Ini kira-kira kami butuhkan Rp95 miliar per tahun. Kalau nanti suku bunga (bank) 2,5 persen sampai 5,7 persen, biaya BP Tapera ini cukup (dipenuhi) dari pendapatan bunga atas modal awal ini," ucap Maurin, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kementerian Keuangan meminta dilakukannya pemeriksaan terhadap aset yang akan dikelola oleh BP Tapera, yaitu aset dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertartum).
"Yang lakukan audit adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) yang direkomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," jelas Lana.