Industri TPT Dipatok Tumbuh 1,7 Persen Hingga Akhir Tahun

CNN Indonesia
Senin, 10 Jul 2017 03:35 WIB
Untuk menopang pertumbuhan industri TPT, Kementerian Perindustrian menilai perlu ada insentif, seperti penurunan tarif energi listrik dan gas.
Untuk menopang pertumbuhan industri TPT, Kementerian Perindustrian menilai perlu ada insentif, seperti penurunan tarif energi listrik dan gas. (ANTARA FOTO/Maulana Surya).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perindustrian mematok pertumbuhan industri tekstil dan produk tekstil di kisaran 1,6 persen-1,7 persen pada akhir tahun ini. Target pertumbuhan tersebut lebih tinggi ketimbang pencapaian tahun sebelumnya, yakni 1,2 persen.

"Untuk itu, insentif yang diperlukan guna mendorong kinerja industri TPT, antara lain penurunan tarif energi listrik dan gas," ujar Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono, mengutip ANTARA, Minggu (9/7).

Selain itu, dibutuhkan perlindungan pasar dalam negeri dari impor ilegal dan kemudahan akses penjualan ke dalam negeri, serta insentif ekspor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kemenperin mencatat, industri TPT mampu menyumbang devisa negara sebesar US$11,87 miliar atau 8,2 persen dari total ekspor nasional pada tahun lalu.

Sementara itu, nilai ekspor sektor ini pada periode Januari-Mei 2017 mencapai US$5,11 juta atau naik 3,40 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Industri TPT dinilai menjadi jaring pengaman sosial dengan menyerap tenaga kerja. Pada Januari-Mei 2017, terserap sebanyak 2,69 juta tenaga kerja di sektor TPT atau 17,03 persen dari total tenaga kerja industri manufaktur. Pada 2016, nilai investasi industri TPT mencapai Rp7,54 triliun.

"Selama tiga tahun terakhir, industri TPT nasional mengalami kontraksi dalam pertumbuhannya. Hal ini didorong oleh investasi baru maupun perluasan pabrik," imbuhnya.

Per kuartal I 2017, nilai investasi industri TPT untuk penanaman modal asing mencapai US$174,51 ribu atau meningkat 17,98 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu sebesar US$147,92 ribu.

Lebih lanjut Sigit menyampaikan, produk domestik bruto (PDB) atas harga dasar berlaku untuk Industri TPT sampai dengan kuartal I 2017 mencapai Rp35,98 triliun atau tumbuh dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp35,60 triliun.

"Pertumbuhan industri TPT pada kuartal I 2017 juga mengalami kenaikan sekitar 0,03 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2016," tuturnya.

Menurut Sigit, tren kenaikan pertumbuhan produksi yang dialami industri tekstil dan pakaian jadi tersebut dikontribusikan dari sektor skala mikro dan kecil dengan sumbangsih masing-masing 7,96 persen dan 5,40 persen.

"Hal ini menunjukkan industri skala mikro, kecil dan menengah menjadi pemasok utama untuk pasar dalam negeri," tutur dia.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan, potensi pasar domestik maupun global untuk industri TPT masih terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan semakin tingginya permintaan akan kebutuhan tekstil non-sandang. Misalnya, untuk kebutuhan rumah tangga dan furnitur.

"Kami optimistis, industri TPT nasional mampu berdaya saing global. Apalagi, industri ini telah terintegrasi dari hulu sampai hilir dan produknya dikenal memiliki kualitas yang baik di pasar internasional," ucapnya.

Namun, industri ini masih mengalami berbagai tantangan. Salah satunya, yaitu kondisi permesinan yang mayoritas usianya sudah tua, terutama pada industri pertenunan dan perajutan.

'Upaya peremajaan mesin dan peralatan industri TPT yang selama ini kami lakukan sebenarnya telah menunjukkan perkembangan yang positif, namun perlu dilanjutkan dengan program akselerasi peningkatan daya saing yang lebih efektif dan terintegrasi," terang Airlangga.

Bahkan, menurutnya, paket-paket kebijakan ekonomi yang telah dikeluarkan pemerintah sebaiknya bisa dimanfaatkan oleh dunia usaha terutama industri TPT, karena saat ini adalah situasi yang tepat untuk meningkatkan investasi.


Selain itu, Kemenperin terus gencar mengajak masyarakat untuk menggunakan produk dalam negeri sebagai dukungan bagi pertumbuhan industri TPT nasional.

Apalagi, Kemenperin tengah menggodok regulasi khusus untuk industri padat karya berorientasi ekspor, di mana akan mengatur soal pemberian insentif fiskal berupa investment allowance.

"Jadi, pelaku usaha akan mendapatkan diskon PPh yang harus dialokasikan untuk ekspansi usaha," pungkasnya.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER