BI Perluas Layanan Transaksi Swap Lindung Nilai Non Dolar AS

CNN Indonesia
Selasa, 11 Jul 2017 15:05 WIB
Perluasan layanan akan dilakukan bertahap mulai dengan valuta Yen Jepang (JPY), kemudian diikuti Euro Uni Eropa (EUR) dan Renimimbi Tiongkok (CNH).
Perluasan layanan transaksi swap lindung nilai akan dilakukan bertahap dimulai dari valuta Yen Jepang (JPY). (Shohei Miyano)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) memperluas layanan transaksi swap lindung nilai dalam mata uang non dolar Amerika Serikat (AS) mulai 12 Juli 2017. Perluasan layanan akan dilakukan bertahap mulai dengan valuta Yen Jepang (JPY), kemudian diikuti Euro Uni Eropa (EUR) dan Renimimbi Tiongkok (CNH).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara menjelaskan, penambahan jenis valuta asing yang digunakan dalam transaksi swap lindung nilai kepada BI dilakukan untuk mendorong makin beragamnya sumber pembiayaan untuk kegiatan ekonomi nasional.

"Window time transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang non USD (dolar AS) dibuka satu kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Rabu pukul 14.00- 16.00 WIB," jelas Tirta dalam keterangan yang dikutip dari situs resmi BI, Selasa (11/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bank dapat mengajukan transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang non USD dalam window time tersebut dengan menyampaikan dasar kebutuhan atau underlying transaksi.


Adapun pengaturan mengenai underlying transaksi tersebut dapat ditemukan dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/8/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.

Langkah kebijakan Bank Indonesia tersebut diharapkan dapat mendukung kegiatan investasi dan perdagangan internasional yang terdiversifikasi dalam berbagai mata uang. Di samping itu, transaksi tersebut diharapkan dapat membantu pengelolaan likuiditas dan pemeliharaan stabilitas nilai tukar rupiah.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER