Pemda DKI Setop Bayar Premi 69 Ribu PNS ke Jiwasraya

CNN Indonesia
Selasa, 11 Jul 2017 12:50 WIB
Pemda DKI memutuskan menyetop pembayaran premi ke Jiwasraya. Ini sekaligus berarti, kepesertaan PNS DKI Jakarta berhenti jika polis ditebus.
Pemda DKI memutuskan menyetop pembayaran premi ke Jiwasraya. Ini sekaligus berarti, kepesertaan PNS DKI Jakarta berhenti jika polis ditebus. (Dok. BUMN Jiwasraya).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyetop pembayaran premi asuransi ke PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ini berarti, keikutsertaan pegawai pemerintah DKI Jakarta telah berakhir jika pegawai pemerintah memutuskan menebus polis mereka.

Hal ini sejalan dengan terbitnya Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 377 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 328 Tahun 1984 yang mengikutsertakan seluruh pegawai pemerintah sebagai anggota asuransi dwiguna kumpulan lengkap.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang dikirimkan Jiwasraya kepada pegawai Pemda DKI Jakarta, yang diperoleh CNNIndonesia.com, Selasa (11/7), pembayaran premi asuransi terhenti sejak 1 Mei 2016. Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 377 sendiri terbit pada 24 Februari 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, poin-poin yang dibahas dalam pertemuan antara Jiwasraya dengan Pemda DKI Jakarta, yakni Jiwasraya agar mengirimkan surat ke Gubernur DKI Jakarta mengenai tiga alternatif penyelesaian.

Yakni, peserta melanjutkan pembayaran premi secara mandiri, peserta bisa mengambil manfaat asuransi di akhir masa asuransi tanpa melanjutkan pembayaran, serta peserta bisa menebus manfaat asuransi sebelum jatuh tempo.

Poin lainnya, yaitu gubernur akan mendisposisikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait tiga alternatif penyelesaian tersebut, BKD juga akan menerbitkan surat edaran untuk sosialiasi.

"Jiwasraya dan Pemda DKI akan menyelesaikan proses tersebut di atas paling lambat 26 Juni 2017. Pada tanggal itu ditargetkan sudah ada klasifikasi data pilihan alternatif yang diambil oleh masing-masing pegawai pemda untuk ditindaklanjuti," tutur Dairas, Kepala Pusat Program Manfaat Karyawan Jiwasraya seperti dalam surat pemberitahuan tanggal 28 April 2017.

Kendati pembayaran premi asuransi berakhir, sambung dia, layanan klaim dan manfaat dipastikan berjalan untuk pegawai pemda. Antara lain, apabila polis jatuh tempo, telah meninggal dunia jika masih dalam masa kepesertaan, diberhentikan secara kedinasan oleh Pemda DKI.

Saat dikonfirmasi mengenai pemberitahuan tersebut, Direktur Jiwasraya Adrian De Jong mengatakan, hingga kini, belum ada aturan yang pasti. "Sampai hari ini, masih berjalan kewajiban mereka ke kami. Kami menunggu saja dari mereka. Sebagai penyedia, kami menjalani," katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (10/7).

Adapun, total peserta asuransi dwiguna kumpulan lengkap Jiwasraya sebanyak 61.000 - 69.000 orang. Selama ini, Pemda DKI membayarkan premi lanjutan pegawai pemerintah ke Jiwasraya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER