Pemerintah Antisipasi Kebutuhan Anggaran Pemilu 2019

CNN Indonesia
Rabu, 19 Jul 2017 06:12 WIB
Meski demikian, anggaran Pemilu 2019 juga masih bisa berubah karena pengaruh penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Meski demikian, anggaran Pemilu 2019 juga masih bisa berubah karena pengaruh penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah telah mengantisipasi peningkatan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dengan membagi alokasi penyaluran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, 2018, dan 2019.

"Anggaran masuk ke 2018 tapi 2017 juga sudah ada. Tapi kemudian 2018 mungkin yang lebih besar," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (18/7).

Adapun anggaran Pemilu di tahun ini, menurut Askolani telah dimasukkan ke dalam Rancangan APBN Perubahan (R-APBNP) 2017, yaitu melalui anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) yang berkaitan dengan Pemilu, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sayangnya, Askolani enggan menyebut berapa besar anggaran tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia hanya memastikan bahwa anggaran yang akan dialokasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di atas Rp10 triliun atau di atas realisasi anggaran Pemilu lima tahun silam.

Di samping itu, anggaran Pemilu 2019 juga masih bisa berubah karena pengaruh penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, yang saat ini masih dibahas oleh DPR.

"Kami antisipasi dengan melihat dari penyelesaian UU Pemilu. Itu ada implikasinya. Nanti kami lihat, sekarang anggaran belum pasti tapi kami antisipasi sampai di atas itu," imbuh Askolani.

Sebelumnya, KPU memperkirakan, anggaran Pemilu 2019 bisa mencapai Rp15,2 triliun. Adapun anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan pencalonan, pemutakhiran data pemilih, rekruitmen dan honor penyelenggara Pemilu hingga tingkat ad-hoc, sosialisasi Pemilu, kampanye serta kebutuhan logistik, baik fisik maupun non-fisik.

Namun, kepastian anggaran dan landasan hukum pelaksanaan Pemilu 2019 sendiri masih menunggu penyelesaian RUU Pemilu di DPR.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER