Bankir Minta Ditjen Pajak Jamin Kerahasiaan Data

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 18 Jul 2017 21:39 WIB
Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional meminta Direktorat Jenderal Pajak menjamin kerahasiaan data agar masyarakat tidak resah dan panik.
Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional meminta Direktorat Jenderal Pajak menjamin kerahasiaan data agar masyarakat tidak resah dan panik. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaku usaha mengingatkan, pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi kerahasiaan data terkait keterbukaan informasi keuangan terkait kesepakatan internasional AEoI (Automatic Exchange of Information) secara masif dengan memanfaatkan akses e-KTP.

Menurut Anggota Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Aviliani, sosialisasi nanti harus benar-benar menjelaskan bahwa kepentingan penerbitan Perppu No 1 tahun 2017 pada intinya ada dua hal.

Pertama, khususnya bagi kepentingan WNI dengan saldo minimal Rp1 miliar yang wajib dilaporkan oleh lembaga keuangan ke Ditjen Pajak. Kedua, khusus bagi WNA yang memiliki saldo minimal US$250 ribu atau setara Rp3,3 miliar di rekening perbankan di Indonesia yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalaupun ini diharapkan dimasukkan, kita harus hati-hati. Jangan sampai saldo rekening ini membuat masyarakat panik. Apalagi sosialisasi pendek. Karena masyarakat panik, jangan sampai menjadi negatif. Dan sebagian orang memindahkan dananya di negara lain," ujar Aviliani dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (18/7).

Dia mengajukan sejumlah alternatif bagi pemerintah untuk bisa menjaring penerimaan pajak lebih banyak, selain sekadar menyeleksi rekening-rekening di atas Rp 1 miliar.

Menurutnya, pemerintah bisa menggunakan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diserahkan oleh pihak perbankan. Data dari PPATK dinilai lebih ampuh untuk menjerat para pengemplang pajak bila memang ditemukan adanya transaksi mencurigakan.

"Harus dibuat rambu yang jelas, karena seringkali nasabah salahkan perbankan ketika mereka datanya keluar. Jadi sejauh mana jaminan terhadap bank, padahal bank wajib memberikan data ke Ditjen Pajak. Jadi perbankan lebih concern kepada kerahasiaan itu sendiri. Walaupun kita tidak bisa menolak," ujarnya.

Sementara itu, menurut Mantan Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Arwin Rasyid, pemerintah perlu mewaspadai munculnya potensi kegelisahan masyarakat yang menyimpan dananya di perbankan dengan menerapkan Perppu keterbukaan informasi keuangan.

Mantan Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga itu bahkan mengkhawatirkan, tanpa pengawasan yang baik, akses keterbukaan informasi keuangan bisa membalikan perilaku nasabah menjadi lebih memanfaatkan transaksi tunai.

"Kita baru selesai tax amnesty yang sangat sukses, berilah ketenangan ke masyarakat. Kasih waktu dua tahun tiga tahun, di mana dalam waktu itu ada edukasi, sosialisasi untuk meningkatkan kesadaraan pajak," ujarnya. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER