Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak untuk menggali potensi untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak atau
tax ratio terhadap produk domestik bruto (PDB), salah satunya mengubah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Hal ini dilakukan lantaran menurut Sri Mulyani, Indonesia memiliki komponen
tax ratio yang cukup berbeda dengan negara lain. Ia ingin pemerintah dan otoritas pajak mengkaji apakah PTKP merupakan salah satu penyebab basis pajak Indonesia berbeda dengan negara-negara lain yang memiliki
tax ratio lebih tinggi.
Ia menyimpulkan apabila batas PTKP semakin tinggi, maka basis pajak akan semakin sedikit.
"Jadi saya sudah minta kepada DJP untuk melakukan penelitian apa saja yang masuk dalam komponen
tax ratio. Yang kedua, karena kita ingin
tax ratio comparable dengan negara lain, kita harus lihat kenapa Indonesia berbeda," ujar Sri Mulyani, Rabu (19/7) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indonesia sendiri sebelumnya telah mengubah batas PTKP sebanyak dua kali dalam kurun waktu lima tahun terakhir yakni tahun 2013 dan 2016.
Teranyar, pada tahun 2015 PTKP 2016 naik sebesar 50 persen dibandingkan dengan PTKP 2015. Jika pada PTKP tahun 2015 untuk pegawai dengan status TK/0 PTKP-nya sebesar Rp 36 juta maka untuk tahun 2016 ini PTKP naik menjadi Rp 54 juta.
Menurut Sri Mulyani, batas PTKP Indonesia merupakan yang tertinggi di Asean, meskipun pendapatan per kapitanya lebih rendah jika dibandingkan Thailand, Vietnam, Malaysia bahkan Singapura sekalipun.
"Indonesia menerapkan PTKP yang tinggi ujarnya.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi sebelumnya mengusulkan batas PTKP menjadi setara dengan batas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR) suatu daerah agar penerimaan pajak kian meningkat.
Pasalnya, menurut Ken, batas PTKP yang dipukul rata saat ini tak sejalan dengan realisasi di lapangan, di mana setiap daerah memiliki batas UMP/UMR sendiri. Alhasil, ada beberapa daerah yang upah pekerjanya di bawah PTKP dan tak bisa ditarik pajak oleh pemerintah.
Untuk diketahui, pemerintah menargetkan tax ratio Indonesia bisa mencapai 16 persen pada tahun 2019. Namun realisasi tax ratio pada 2015 dan 2016 masing-masing hanya 10,7 persen dan 10,3 persen.