Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai, perubahan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) seharusnya melihat faktor-faktor ekonomi yang terjadi saat ini. Oleh karenanya, PTKP harus melihat faktor pergerakan upah minimum dan besaran biaya hidup.
Darmin menuturkan, pada dasarnya PTKP adalah batasan tertentu bagi masyarakat untuk bisa dipajaki. Jika memang penghasilannya tak melimpah, maka seharusnya jangan dipajaki agar golongan masyarakat tersebut masih bisa menyambung hidup.
"Sehingga, besaran PTKP ini harus memperhatikan perkembangan zaman agar bisa menguntungkan semua pihak," jelas Darmin ditemui di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, Jumat (21/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia mengemukakan bahwa perubahan PTKP tentu saja akan mempengaruhi daya beli masyarakat. Jika ambang batas PTKP naik, maka pajak yang dikenakan ke golongan masyarakat berpendapatan bawah bisa kena pajak lebih kecil. Begitu pun sebaliknya.
"Kalau jumlah PTKP naik, pajak yang dikenakan ke dia makin kecil, sehingga daya beli meningkat," imbuh bekas Gubernur Bank Indonesia ini.
Darmin juga mengatakan bahwa usulan perubahan nilai PTKP ini belum dibahas di dalam rapat tingkat Kementerian Koordinator. Apalagi, sejauh ini bahasannya masih bersifat teknis di internal Kementerian Keuangan.
Meski begitu, ada kemungkinan perubahan nilai PTKP ini akan dibawa ke jenjang rapat yang lebih tinggi. "Paling tidak akan dirapatkan di sidang kabinet," ujarnya.
Rencananya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak untuk menggali potensi untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak atau tax ratio terhadap produk domestik bruto (PDB) melalui perubahan angka PTKP. Hal ini dilakukan lantaran Indonesia memiliki komponen tax ratio yang cukup berbeda dengan negara lain.
"Jadi saya sudah minta kepada DJP untuk melakukan penelitian apa saja yang masuk dalam komponen tax ratio. Yang kedua, karena kita ingin tax ratio comparable dengan negara lain, kita harus lihat kenapa Indonesia berbeda," ujar Sri Mulyani, Rabu (19/7) malam.
Indonesia sendiri sebelumnya telah mengubah batas PTKP sebanyak dua kali dalam kurun waktu lima tahun terakhir yakni tahun 2013 dan 2016.
Teranyar, pada tahun 2015 PTKP 2016 naik sebesar 50 persen dibandingkan dengan PTKP 2015. Jika pada PTKP tahun 2015 untuk pegawai dengan status TK/0 PTKP-nya sebesar Rp 36 juta maka untuk tahun 2016 ini PTKP naik menjadi Rp 54 juta.
(gir)